Kasus Penghina Ma'ruf Amin 'Babi' Dituding Kriminalisasi, Ini Kata Polri
Nasional

Sekjen Korlabi, Novel Bamukmin, menyebut kasus hukum yang menjerat Habib Jafar Shodiq sebagai kriminalisasi ulama. Jafar sendiri bersinggungan dengan aparat karena menghina Wapres Ma'ruf Amin dengan sebutan 'babi'.

WowKeren - Kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang disebut "babi" oleh seorang penceramah bernama Habib Jafar Shodiq bin Soleh Alattas tengah bergulir. Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu video hinaan yang ia sampaikan dalam tausiyahnya beredar viral di media sosial.

Di video tersebut terekam Jabar yang memancing jemaahnya untuk menyebut "babi" kala ia menyebutkan nama Ma'ruf. Kekinian terungkap ceramah itu ia sampaikan pada masa-masa Pemilihan Presiden 2019 lalu.

Usai diviralkan warganet, tak perlu waktu lama, aparat berwajib sudah meringkus Jafar. Bahkan Jafar kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum yang menjerat Jafar ini membuat sejumlah pihak geram dan menuding ada upaya kriminalisasi ulama. Salah satunya dari Sekjen Korlabi Novel Bamukmin yang menilai ada muatan politis dalam kasus hukum Jafar ini.

"Tanggapan saya sebagai praktisi hukum dari beberapa tim advokat yang saya bergabung termasuk saya sebagai Sekjen Korlabi penangkapan ini diduga bermuatan politis dan diduga juga kriminalisasi Ulama," terang Novel. "Karena di saat umat Islam fokus dengan kasus yang diduga penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati dan Muwafiq yang tidak ditangkap oleh pihak kepolisian yang diduga MUI pun bermain."


Menanggapi tudingan tersebut, pihak kepolisian pun angkat bicara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menegaskan tudingan itu tak beralasan.

"Semua dilakukan secara profesional," tegas Argo ketika dijumpai pada Kamis (5/12) malam. "Tidak ada kriminalisasi ulama."

Lebih lanjut, Argo menyebut polisi telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Jafar sebagai tersangka. Alat bukti yang dimaksud ini adalah laporan polisi, keterangan saksi, dan video ceramah.

"Minimal dua alat bukti (untuk menersangkakan)," terang Argo. "(Alat bukti) laporan, keterangan saksi, dan video ceramah."

Di sisi lain, Jafar rupanya mengakui benar dirinya yang terekam di video tersebut. Namun demikian, ia menyatakan video itu telah dipotong-potong alias diedit sebelum diviralkan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait