Jefri Nichol Tersandung Dugaan Wanprestasi, Diminta Bayar Denda 4,2 M serta Kembalikan Honor
Instagram/jefrinichol
Selebriti

Surat gugatan yang dilayangkan PT Falcon tersebut menyatakan Jefri telah melakukan wanprestasi dengan mengerjakan atau berperan dalam film-film dari rumah produksi lain.

WowKeren - Jefri Nichol kembali menjadi bahan perbincangan setelah akun @lambe_turah membagikan surat gugatan yang dilayangkan PT Falcon. Nama Jefri dan sejumlah data pribadi tampak disensor dalam surat yang ditujukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

PT Falcon rupanya menggugat Jefri sebagai Tergugat I atas dugaan wanprestasi. Jefri ternyata untuk sementara waktu tidak diperbolehkan mengerjakan atau berperan pada film-film lain kecuali produksi PT Falcon.

Karena tindakannya tersebut, Jefri dan 2 Tergugat lain diminta membayar denda sebesar Rp4,2 miliar. Selain itu, ketiga tergugat diharapkan mengembalikan honor sebesar Rp280 juta.


Photo-INFO

Instagram

Untuk diketahui, Wanprestasi ialah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian, baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Jefri dan kedua Tergugat lain disebut melakukan wanpretasi sejak 1 Juni 2019.

Sayangnya, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kontrak yang dilanggar Jefri. Salah satu warganet menduga bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan salah satu film Jefri yang sempat tertunda karena kasus narkoba. "Ini buat syuting apa sih? Yang biopik ellyas pical? " tanya warganet.

Selain itu, warganet juga menduga kasus Jefri masih berkaitan dengan manajemen lawasnya. "itsmrahmatun Aktor muda Jefri Nichol mendapatkan somasi dari manajemen yang membesarkan namanya, Baetz Management. Somasi dilayangkan, lantaran bintang film Dear Nathan itu dianggap tidak profesional dengan pindah manajemen baru tanpa sepengetahuannya," tulis warganet lainnya.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru