Jefri Nichol Disebut Melanggar Kontrak 4 Film, Sang Ibunda Ikut Digugat Wanprestasi Rp 4,2 Miliar
Instagram/junitalandrat
Selebriti

Dalam berkas gugatan oleh Falcon Pictures, selain Jefri Nichol ada nama sang bunda serta manajer. Diketahui pihak Jefri Nichol juga diminta mengembalikan honor Rp280 juta.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari aktor tampan Jefri Nichol yang tersandung kasus dugaan wanprestasi. Pemain film "Hit & Run" itu diminta membayar Rp 4,2 miliar serta mengembalikan honor sebesar Rp280 juta pada PT Falcon.

Jefri ternyata untuk sementara waktu tidak diperbolehkan mengerjakan atau berperan pada film-film lain kecuali produksi PT Falcon. Jefri disebut melakukan wanpretasi sejak 1 Juni 2019.

Dalam berkas gugatan, tercantum pula nama ibunda dan manajer Jefri sebagai tergugat. Hal tersebut diungkap oleh pihak pengadilan Jakarta Selatan.

"Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pada Rabu (26/2) seperti dilansir dari Kompas."Terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya."

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negerti Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 lalu dengan nomor 171/Pdt.G/2020. "Ya ada perkara perdata masuk tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon,” papar Guntur.


Achmad Guntur mengungkap Jefri diduga melanggar kontrak 4 judul film. Jefri juga disebut belum menyelesaikan kontrak tersebut namun sudah menerima uang serta bermain dalam film lain.

"Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film, ada yang disepakati itu, empat judul film, tapi perjanjian itu belum dilaksanakan,” ucap Guntur. "Dan Jefri itu sudah menerima uang muka menurut gugatannya, sebesar Rp 280 juta rupiah, justru membuat atau main dalam film lain."

Guntur menyebut 4 judul film yang dibintangi Jefri di luar kontrak kerja samanya dengan Falcon yaitu "Dear Nathan Hello Salma", "Elyas Pical", "Bebas" dan "Habibie & Ainun". Sementara untuk sidang kasus dugaan wanprestasi ini rencananya akan digelar pada 16 Maret mendatang.

"Sidang sudah ditetapkan, nanti sidang pertama tanggal 16 Maret silakan datang," kata Guntur. "Ini saya hanya berdasarkan gugatan. Mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan."

Di sisi lain hingga kini pihak Jefri belum memberi pernyataan resmi terkait dugaan wanprestasi ini. Sementara pihak Falcon, Susy Tan belum mau menanggapi soal gugatan tersebut. Ia mengungkap akan menanggapinya setelah sidang pertama digelar.

"Gini, gugatan tersebut belum juga disampaikan kepada para pihak," kata Susy Tan saat dihubungi wartawan. "Enggak etis jika saya berkomentar. Jadi nanti saja kalau sudah sidang pertama, ya."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait