Sebelumnya Kabiro Humas Kemenkominfo menyebut foto tanpa busana Tara Basro melanggar UU ITE. Namun kini pernyataan berbeda justru diberikan oleh Menkominfo.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Kamis, 05 Maret 2020 - 16:17 WIB
WowKeren - Postingan foto tanpa busana yang diunggah oleh aktris cantik Tara Basro menuai kontroversi. Meski mengajak masyarakat untuk mencintai diri sendiri, postingan foto Tara disebut melanggar UU ITE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila," ujar Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu pada Rabu (4/3). "Melanggar UU ITE ayat 1."
Namun pernyataan berbeda justru diungkap oleh Menkominfo Johnny G Plate yang menyebut foto Tara tidak melanggar UU ITE. Johnny mengaku sudah melihat foto tanpa busana pemain film "Perempuan Tanah Jahanam" tersebut.
"Kata siapa melanggar UU ITE? Gak lah. Harus dilihat baik-baik lah. Jangan semua hal itu didiametral begitu. Ada yang mengetahui itu. Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan," kata Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3) seperti dilansir dari DetikNews. "Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni. Saya juga udah liat fotonya kok. Saya udah liat fotonya kok."
Johnny menilai foto yang diunggah Tara berkaitan dengan "self respect". Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar atau percaya pada hoaks.
"Fotonya masih dikategorikan itu bagian dari self respect. Untuk itu menganu (menghargai) dirinya sendiri. Ada manfaatnya juga," sambung Johnny. "Dan saya merasa bahwa kita jangan terlalu cepat mencari yang diametral-diametral. Saat ini mari kita fokus dulu untuk tidak buat hoaks. Tidak sebar hoaks."
Lebih lanjut, Johnny menegaskan pihak Kominfo tidak pernah memberi pernyataan bahwa Tara bisa dijerat UU ITE. Ia menyebut pernyataan yang diberikan oleh Kabiro Humas Kemenkominfo tersebut masih sebatas hipotesis alias dugaan.
"Tidak ada. Tidak mungkin dia bilang begitu," lanjut Johnny. "Ya kalau dia bilang mulai, berpotensi, itu kan hipotesis. Yang dikutip pasalnya. Bunyi pasalnya 27 itu bunyinya."
(wk/tria)