Bebas Bersyarat Berkat Corona, Roro Fitria Wajib Lapor Lewat Video Call
WowKeren/Fernando
Selebriti

Roro Fitria menjadi salah satu narapidana yang ikut bebas secara bersyarat karena imbas wabah Corona. Menariknya, ia masih harus tetap wajib lapor melalui video call.

WowKeren - Dari 30.000 napi yang mendapat keringanan, nama Roro Fitria menjadi salah satunya yang turut dibebaskan secara bersyarat dari Rutan Pondok Bambu pada Kamis (2/4). Pembebasan tersebut berkaitan dengan adanya pencegahan virus Corona di dalam lapas. Roro akhirnya bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari masa tahanannya selama 4 tahun yang telah dijalaninya sejak Oktober 2018.

Hal ini diungkap pula oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, yang menyatakan jika berkas Roro Fitria masuk dalam kriteria yang masuk dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 10 Tahun 2020. " Sesuai dengan dari Permen Nomor 10 tahun 2020 bahwa yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah," ungkap Ema mengutip Dream, Sabtu (4/4).

Dari perhitungan pengelola Rutan, masa dua pertiga tahanan Roro akan bisa dipenuhi setelah dia mendapat subsider selama 3 bulan. Dari semula masa penahanan sampai Agustus 2020, Roro telah memenuhi ketentuan tersebut pada Mei 2020. "Dia seharusnya bebas bersyarat bulan Agustus, pokoknya sudah dihitung. Jadi sudah dihitung. Oleh karena itu dia memenuhi syarat untuk kami keluarkan," kata Ema lebih lanjut.

Meski tak lagi ditahan, Roro tetap dikenakan wajib lapor hingga bulan Agustus mendatang karena berstatus bebas bersyarat. Namun, karena adanya wabah Corona, Roro terpaksa harus melakukan wajib lapor melalui sambungan video call. Roro juga masih terus diawasi dan dilarang untuk keluar dari rumah.

"Selama ada pencegahan Corona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," imbuh Ema.


Sebelumnya, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, membenarkan rencana pembebasan kliennya. "Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan)," kata Asgar melansir dari Kompas.com, Sabtu (4/4).

Saat dibebaskan pada Kamis kemarin, Roro pun mengaku tidak menyangka. Ia juga baru mengetahui berkasnya bisa lolos seleksi sehari sebelum masa pembebasan. "Kemarin sore saya dipanggil, di-register soal berkas saya. Berkas saya bisa dimasukkan ke program asimilasi dari rumah, sehingga saya hari ini bisa dinyatakan bebas," kata perempuan kelahiran 1979 itu.

Bebas dari penjara, Roro mengaku jika ia ingin segera menikah dan memiliki anak. Ia bercerita jika hal tersebut adalah keinginan almarhumah sang ibunda sebelum wafat. Roro pun tak kuasa menahan tangis, setiap kali membicarakan soal ibunya tersebut.

"Saya selalu berdoa terutama hari Jum'at saya membaca surah Al-Fatihah supaya dikasih jodoh yang sebaik mungkin. Saya ingin sekali menikah, saya ingin punya momongan karena yang selalu almarhumah mama inginkan adalah ingin melihat cucu dari saya," tutur Roro.

Keputusan pemerintah yang membebaskan puluhan ribu napi di berbagai daerah, rupanya tak berlaku untuk penyanyi dangdut Saiful Jamil. Berbeda nasib dengan Roro Fitria, penyanyi yang akrab disapa Bang Ipul itu masih harus bersabar menjalani masa tahanan.

Kalapas Cipinang, Hendra Eka, menuturkan jika Saiful Jamil tidak memenuhi syarat sebagai napi yang ikut dibebaskan. Ia menyebut jika Saiful Jamil masih kurang dari syarat dua pertiga masa penahanan. "Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," tukas Hendra.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait