Aris 'Idol' Akhirnya Bebas dari Penjara Usai Terjerat Narkoba Berkat Asimilasi Corona
Instagram
Selebriti

Meski belum menyelesaikan masa hukumannya akibat kasus narkoba, Aris Runtuwene telah dibebaskan dari penjara. Aris pun menyampaikan pesan setelah bebas dari tahanan.

WowKeren - Aris Runtuwene sudah bisa menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (16/4). Sebelumnya, penyanyi jebolan ajang "Indonesian Idol" tersebut divonis 2 tahun 7 bulan terkait kasus narkoba.

Rupanya Aris bisa bebas karena mendapatkan asimilasi yang dikeluarkan oleh Menkumham, Yasonna Laoly, di tengah-tengah wabah virus corona atau Covid-19. Saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Aris sempat berpamitan kepada tahanan lain serta para petugas rutan.

Selain itu, Aris juga terlihat membawa sebuah gitar saat keluar dari LP Cipinang. "Pak, Mbak, balik dulu semuanya ya," ucap Aris sambil tersenyum saat berpamitan kepada orang-orang di LP Cipinang, Jakarta, pada Kamis (16/4).


Momen kebebasan Aris pun disambut gembira oleh sang istri, Rosillia Octo Fany, yang terlihat menangis karena terharu. Usai bebas, Aris mengucapkan rasa syukur atas asimilasi yang diberikan oleh Yasonna dan berjanji akan memanfaatkannya dengan baik. Penyanyi berusia 35 tahun tersebut juga berharap wabah Covid-19 di Indonesia segera berakhir.

"Alhamdulillah sudah bebas dikasih asimilasi sama Pak Menteri. Mudah-mudahan asimilasi ini digunakan para napi dengan baik-baik," ungkap Aris. "Terima kasih buat semua doanya, mudah-mudahan Covid-19 ini berakhir dan kita bisa beraktivitas kembali."

Kendati demikian, Aris membenarkan bahwa kondisinya sedang kurang enak badan saat bebas, serta mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan. "Semuanya jaga kesehatan. Lagi kurang sehat. Masuk angin parah," papar Aris.

Sementara itu, Aris sempat ditangkap akibat terjerat kasus narkoba pada 15 Januari 2019 lalu, bersama keempat orang rekannya. Saat menangkap Aris, polisi mengamankan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram. Setelah melewati 2/3 masa tahanan sesuai dengan syarat asimilasi, Aris pun dibebaskan.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel