Dipecat Dari TVRI, Helmy Yahya Kini Gugat Dewan Pengawas
Selebriti

Helmy Yahya telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI. Tak tinggal diam, kini Helmy melayangkan gugatan pada Dewan Pengawas terkait hal ini.

WowKeren - Helmy Yahya telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022. Kendati demikian, Dewan Pengawas TVRI membuka pendaftaran calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu periode 2020-2022.

Lantas baru-baru ini diketahui bahwa Helmy mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (17/4/2020), gugatan itu terdaftar dengan nomor 79/G/2020/PTUN.JKT. Tertulis Helmy melawan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"Membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pemberhentian Sdr. Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum Helmy Yahya.


Di sisi lain, kabar soal Helmy melayangkan gugatan ini sudah beredar luas di media sosial. Rupanya banyak dari netter yang mendukung soal keputusan Helmy tersebut. Netizen berharap agar Helmy bisa memperjuangkan haknya dan kembali menjadikan TVRI sebagai stasiun televisi yang lebih baik lagi.

"Mari dukung @helmyyahya lawan 4 anggota dewas tvri di pengadilan," komentar seorang netter. "Baru skr saya nonton TVRI lagi dan saya pindahkan channelnya ke 10 besar hehehehe...MAJU TERUS BANG HELMI....," sahut netter yang lain.

Sementara itu, sebelumnya Helmy mengaku tak menyesal dipecat oleh Dewas TVRI. "Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang sangat luar biasa yang sudah direstui oleh Komisi I saya bisa mendapatkan pengalaman hidup yang sangat luar biasa, yaitu memimpin LPP TVRI selama 2 tahun 47 hari dari 5 tahun masa kerja," kata Helmy di depan Komisi I DPR.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait