Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora sempat angkat bicara soal beredarnya video Ferdian yang dipersekusi oleh napi lain di sel Satreskrim Polrestabes Bandung. Nelson mengecam sikap napi yang main hakim sendiri terhadap Ferdian.
- Ria Susilo Wardhani
- Sabtu, 09 Mei 2020 - 23:28 WIB
WowKeren - Nasib Ferdian Paleka agaknya tak lebih baik pasca ditangkap polisi. Setelah mendekam di sel Satreskrim Polrestabes Bandung akibat prank sembako sampah, Ferdian malah jadi korban bully para napi.
Ia sempat tampak bertelanjang dada dan dikerjai seseorang. "Abdi jelema belegug kitu. Asa kumaha? Belegug beleug pisan henteu? (saya orang bodoh. Jadi gimana? Bodoh bodoh banget enggak?)," kata seorang pria yang meminta Ferdian menirukan perkataannya.
Ia kemudian mengaduh kesakitan karena dipukul. "Apa bang?" tanya Ferdian yang langsung dibalas perintah untuk push up. "Olahraga deui, push up push up," seru sang perekam.
Video Ferdian yang dibully itu membuat polisi angkat bicara. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkap pelaku yang membully Ferdian adalah tahanan lain.
"Video yang viral itu benar ada kejadian tersebut. Para tahanan tidak suka terhadap perlakuan pelaku (Ferdian) yang memberikan makanan sampah sehingga mereka melakukan perbullyan terhadap Ferdian cs," kata Ulung di Mapolrestabes Banding, Sabtu (9/5). "Adapun rekaman itu di dapat dari handphone dari tahanan yang membully Ferdian cs. Ponsel diselundupkan ke dalam dengan makanan yang dititipkan pembesuk. Ponsel sudah diamankan. Tapi kami juga periksa anggota yang jaga termasuk atasannya untuk pertanggungjawabkan kejadian ini."
Sel Ferdian kemudian dipindah dan untuk sementara tahanan tak boleh dijenguk. "Dengan adanya kejadian seperti ini, kita tidak menerima kunjungan tamu siapapun juga. Tidak menerima makanan dari luar," seru Ulung.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora juga mengecam aksi bullying terhadap Ferdian. Ia menganggapnya sebagai penyiksaan.
"Itu namanya bentuk penghukuman di luar proses hukum. Hukuman itu, ya, penjara yang diputus hakim di pengadilan. Jadi digebukin, ditoyor, ditelanjangin, dan seterusnya itu gak boleh," kata Nelson pada Tempo. "Itu penyiksaan, ga boleh."
Nelson juga menganggap Ferdian sebenarnya tak perlu sampai dipenjarakan. Ini karena Ferdian baru sebatas melanggar etika dan tak menganiaya waria.
"Dia kan gak ada mukul, nusuk, transpuan itu. Gak perlu dipidana," seru Nelson. "Sekarang ini sedikit-sedikit heboh di sosial media ditangkap, kasih pasal karet UU ITE yang "ujaran kebencian", atau "penghinaan". Bahaya kalau masyarakat kita lama-lama menganggap ini wajar."
(wk/riaw)