Setelah dipenjara selama 14 tahun akibat membunuh kekasihnya, artis Lidya Pratiwi akhirnya resmi bebas. Namun nasib ibu dan paman Lidya justru berbeda drastis.
- Eva Ayu Rahmawati
- Selasa, 09 Juni 2020 - 09:02 WIB
WowKeren - Nama artis Lidya Pratiwi sempat menggegerkan publik saat ia terlibat kasus pembunuhan. Lidya terbukti turut membantu pembunuhan kekasihnya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung, pada tahun 2006 silam.
Pembunuhan terhadap Naek juga dilakukan oleh ibunda Lidya, Vince Yusuf, serta pamannya yang bernama Toni Yusuf. Atas perbuatannya, Lidya divonis dengan hukuman penjara 14 tahun. Namun Lidya sudah menerima beberapa kalo remisi hingga bisa bebas bersyarat pada tahun 2013 lalu.
Setelah menerima vonis, Lidya mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wanita Tangerang. Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti pun angkat bicara soal pembebasan bersyarat aktris yang kini berusia 33 tahun tersebut.
"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Tanggal 28 Maret 2013, pengajuan tersebut sudah dikabulkan," ungkap Rika membacakan bunyi poin empat dalam rilis termaktub dilansir Suara.com pada Selasa (9/6). "Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013."
Selain itu, Rika mengungkapkan bahwa Lidya sebenarnya sudah bebas dari penjara sejak tahun 2018 lalu. Pemain sinetron "Untung Ada Jinny" tersebut juga mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi binti Heryanto berakhir pada 24 November 2018," sambung Rika. "Bahwa Lidya Pratiwi binti Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan. Bahwa saat ini Lidya Pratiwi binti Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)."
Di lain sisi, ibu dan paman Lidya mendapatkan vonis lebih berat yakni hukuman penjara seumur hidup. Namun Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Lidya kala itu mengatakan bahwa vonis Toni naik menjadi hukuman mati.
Motif pembunuhan terhadap Naek dikarenakan ibu dan paman Lidya terlilit utang, sehingga ingin merampas harta korban. Sementara itu, Lidya dikabarkan sudah menjadi mualaf dan memperdalam ilmu agama Islam selama dipenjara.
(wk/evaa)