Nikita Mirzani Ditegur Hakim Gara-Gara Tak Pakai Masker Saat Sidang
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Selebriti

Nikita Mirzani kena tegur ketua hakim karena tak memakai masker saat menjalani proses sidang kasus penganiayaan pada Senin (22/6). Nikita mengaku terburu-buru sampai maskernya tertinggal di mobil.

WowKeren - Siapa yang tak mengenal sosok Nikita Mirzani? Aktris sensasional ini selalu hadir dengan sejuta kabar yang menarik untuk diperbincangkan. Mulai dari kehidupan pribadinya, sampai gaya berbusananya.

Kemarin, Senin (22/6), Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus penganiayaan antara dirinya dengan sang mantan suami, Dipo Latief. Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, ada sebuah kejadian yang menarik.

Nikita Mirzani kedapatan tak memakai masker saat memasuki ruang persidangan. Alhasil, ibu tiga orang anak itu pun kena tegur pihak majelis hakim. Seperti diketahui, di situasi pandemi COVID-19 saat ini semua orang dianjurkan untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah. Hal ini guna mencegah diri untuk terpapar virus Corona.

"Sehat? maskernya ke mana?" tanya Hakim Ketua pada Nikita mengutip Kapanlagi, Selasa (23/6). Saat mengikuti persidangan, Nikita terlihat mengenakan outift santai. Ia hanya menggunakan baju lengan panjang dan celana jeans.


Menjawab pertanyaan dari ketua hakim, Nikita menjelaskan kalau ia terburu-buru masuk ke dalam ruang persidangan. Karenanya, masker yang dibawanya jadi tertinggal di mobil. "Ketinggalan di mobil," jawab Nikita Mirzani.

Sebelum memulai sesi persidangan, Hakim ingin agar semua orang di dalam ruangan menaati protokol COVID-19 yang telah ditentukan. Beliau pun lantas meminta kepada orang yang berada di dalam ruangan agar memberikan Niki masker. Akhirnya salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Niki satu masker baru.

"Ini ada masker, belum pernah dipakai," kata seorang JPU. "Baru dipakai ini ya?" ucap Nikita sambil mengenakan masker pemberian JPU.

Setelah itu, sidang pun dimulai dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Jaksa pun memutuskan memberikan hukuman 6 bulan penjara tanpa kurungan. Namun, jika dalam satu tahun Niki melakukan hal yang sama, ia akan langsung menjalani hukuman tersebut.

"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ucap JPU di PN Jakarta Selatan saat sidang.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru