Syakir Daulay Bikin Lawan Keteteran di Sidang Perdana, Kuasa Hukum: yang Kedua Bakal Lebih Seru
WowKeren/Fernando
Selebriti

Syakir Daulay menjalani sidang perdana kasus hukum terkait kasus jual beli akun YouTube miliknya. Kondisi kontras pun terlihat dari Syakir Daulay dan pihak label ProAktif.

WowKeren - Sidang perdana gugatan balik Syakir Daulay kepada Agi Sugianto berlangsung hari ini, Selasa (28/7). Sidang kali ini akhirnya harus ditunda karena pihak tergugat ternyata belum melengkapi dokumen untuk persidangan.

"Hari ini agendanya sidang pertama soal gugatan kita ke Agi Sugianto, ternyata tergugat belum melengkapi dokumen untuk sidang hari ini. Demikian juga pihak youtube atau google juga belum, sidang ditunda seminggu," ujar kuasa hukum Syakir, Haris Azhar saat ditemui WowKeren pada Selasa (28/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jjadi untuk pihak tergugat jangan ngancam-ngancam Syakir lah, ngelengkapin surat kuasa didaftar aja belom, yang gampang-gampang aja dulu."

Saat pihak lawan keteteran menghadapi sidang pertama ini, Syakir malah terlihat tidak begitu terbebani. Syakir terlihat bersemangat karena baru pertama kali merasakan pengalaman sidang di pengadilan. Syakir juga mengucapkan terima kasih kepada pihak tergugat karena membuatnya merasakan pengalaman baru.

"Allamdulillah tadi sebelum masuk ruang sidang ya sambil menghibur juga, sambil foto-foto juga sama orang tadi, ya alhamdulillah ngerasain masuk pengadilan," ungkap Syakir. "Baru pertama biasa kan liat di TV, ya lancar-lancar aja. Karena nggak jadi ya ditunda, tapi Syakir berterimakasih juga pada pihak sebelah karena ini bisa jadi pengelaman. Seru aja."


Bahkan Syakir mengaku sama sekali tak nervous saat menjalani sidang. Pria yang sempat dikabarkan dekat dengan putri almarhum ustaz Jeffry Al Buchori itu mengaku sudah biasa perang mental.

"Allhamdulillah untuk nervous nggak, udah biasa juga main mental-mentalan," ucap Syakir. "Belajar aja mana yang bisa jadi pengalaman."

Haris Azhar kemudian menjelaskan bahwa Syakir tidak akan menghadiri sidang selanjutnya. Haris juga mengungkap bahwa di sidang kedua nanti akan ada hal yang seru.

"Nggak usah, nanti hadir lagi pas mediasi. Jadi orang yang punya masalah yang memberikan kuasa ke kuasa hukumnya, dia harus hadir ketika mediasi untuk penyataan ulang apa yang jadi masalah dan jika ada penyelesaian di luar proses sidang, itu waktunya 30 hari," pungkas Haris. "Kalau dalam 30 hari nggak kelar dilanjutkan dengan pembacaan gugatan terus masuk pembuktian, pas pembuktian itu seru ntar."

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru