Tiongkok Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong dengan Selandia Baru
Dunia

Tiongkok menilai Negara Barat hanya memanfaatkan UU Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong sebagai alasan untuk secara sepihak menangguhkan perjanjian ekstradisi.

WowKeren - Tiongkok menangguhkan perjanjian ekstradisi antara Hong Kong dengan Selandia Baru. Penangguhan ini dilakukan setelah Selandia Baru bersama negara-negara Barat memprotes keras pemberlakuan undang-undang keamanan nasional pada awal Juli lalu.

Juru bicara kementerian luar negeri Tiongkok, Wang Wenbin, mengumumkan keputusan Beijing untuk menangguhkan kerja sama peradilan dengan Wellington. "Praktik Selandia Baru sangat mengganggu urusan dalam negeri China," ujar Wang dalam konferensi pers rutin, sebagaimana dilansir dari CNN.

Sebelum Selandia Baru, pemerintah Tiongkok lebih dulu menangguhkan sementara perjanjian ekstradisi antara wilayah otonomi khusus Hong Kong dengan sejumlah negara Barat seperti Kanada, Australia, dan Inggris. Langkah ini diambil Tiongkok sebagai balasan setelah ketiga negara tersebut menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai bentuk protes Undang-Undang Keamanan Nasional di wilayah otonomi tersebut.

Selandia Baru bersama negara-negara Barat lainnya sepakat untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong tak lama setelah Tiongkok memberlakukan undang-undang keamanan nasional.


Wang menuduh negara Barat telah memanfaatkan UU Keamanan Nasional Hong Kong sebagai alasan untuk secara sepihak menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong.

UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan Tiongkok dan berlaku di Hong Kong mulai 1 Juli lalu. Undang-undang itu memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang Tiongkok untuk melakukan langkah hukum terhadap setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah itu.

Tak hanya itu, Tiongkok juga berwenang mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu. Undang-undang itu juga dibuat tanpa partisipasi langsung rakyat, legislatif atau kehakiman Hong Kong. Mereka menyebut masalah tersebut merusak prinsip "Satu Negara, Dua Sistem" yang menjamin otonomi, hak dan kebebasan tingkat tinggi di Hong Kong.

Tiongkok bahkan telah menggunakan UU itu untuk menyensor internet Hong Kong, di mana pemerintah berhak meminta perusahaan media sosial untuk menghapus segala informasi yang dinilai tak sepaham dengan negara.

Selain itu, seluruh sekolah dan perpustakaan di Hong Kong juga diminta untuk memusnahkan buku-buku pro-demokrasi terutama yang dinilai melanggar UU Keamanan Nasional.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait