Pihak Vicky Prasetyo Sebut Kesaksian Angel Lelga Di Persidangan Tak Sesuai Dengan BAP
Instagram/vickyprasetyo777
Selebriti

Angel Lelga hadir sebagai saksi di persidangan Vicky Prasetyo. Lantas kuasa hukum Vicky menyebut bahwa keterangan yang disampaikan Angel di persidangan tak sesuai dengan BAP.

WowKeren - Angel Lelga diketahui hadir dalam persidangan hari ini, Rabu (19/8) untuk menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang ia layangkan pada Vicky Prasetyo. Bukan hanya Angel, di persidangan kali ini juga tampak dihadiri oleh Fiki Alman yang sempat dituduh sebagai selingkuhan Angel.

Lebih lanjut, seusai sidang berakhir kuasa hukum Vicky Prasetyo mengomentari soal kesaksian Angel. Ia menyebut Angel telah memberikan kesaksian yang tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami baru membahas satu kronologis yang ingin kami dapatkan secara utuh, karena di dalam BAP yang dijelaskan itu tidak mendetail," ujar Ramdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir dari Okezone.com, Rabu (19/8). "Dalam BAP dengan yang ada di kesaksian secara langsung itu tidak berkesesuaian.”

Ramdan kemudian menjelaskan salah satu contoh keterangan Angel soal di mana keberadaannya saat Vicky saat melakukan penggerebekan. Menurut versi Ramdan, kesaksian Angel tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAP.


“Di dalam dakwaan jaksa nih, jelas berada di dalam kamar. Tidak ada dorong-mendorong, tidak ada ribut-ribut, tidak ada," papar Ramdan. "Di BAP pun tidak ada, di dalam dakwaan jaksa pun tidak ada. Tapi hari ini entah bagaimana ceritanya diadakan lah dalam keterangan si Angel.”

Kendati demikian, kini Ramdan menduga bahwa Angel telah mengarang cerita soal situasinya saat peristiwa penggerebekan. Ia bahkan menyebut Vicky dipenajara karena fitnah dari Angel tersebut.

"Apa yang anda ucapkan tidak sesuai dengan fakta. Maka itu merupakan fitnah,” tutur Ramdan. Lantas Ramdan juga memastikan Angel akan menerima konsekuensi hukum bila kesaksiannya terbukti hanya karangan belaka.

“Tentunya juga Angel Lelga berpotensi akan terjerat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah," pungkas Ramdan. "Bahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Ini bisa menjadi konsekuensi seperti itu.”

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru