Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo kembali digelar pada Rabu (26/8). Dalam kesempatan tersebut, Angel Lelga menjadi saksi.
- Diah Candra Trisanti
- Rabu, 26 Agustus 2020 - 23:28 WIB
WowKeren - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo bermula saat Angel Lelga diduga berselingkuh dengan Fiki Alman. Vicky menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018 lalu.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik ini pun kembali digelar pada Rabu (26/8). Dalam kesempatan tersebut, Angel menjadi saksi.
Kuasa hukum Vicky menilai bahwa UU ITE yang disangkakan kepada kliennya tidak terbukti. Pasalnya, saat ditanya siapa pelaku penyebar video penggerebekan di televisi yang dijadikan sebagai barang bukti, Angel mengaku tidak tahu.
"Ada memang beberapa pertanyaan lanjutan kemarin yang belum terjawabkan, terutama berkaitan dengan tuduhan Vicky mendistribusikan, menyebarkan, mentransmisikan, ke dalam media elektronik," kata Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). "Dalam persidangan tadi, jelas faktanya dijawab sendiri oleh yang bersangkutan (Angel)."
"Bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat video," lanjut Ramdan. "Padahal tadi sudah ditayangkan oleh jaksa dalam alat bukti, bahwa tayangan itu dibuat oleh Trans TV, Trans Media Group."
Angel kemudian akhirnya mengakui kalau penyebar video penggerebakan tersebut dari Trans TV. Melihat adanya cela kesalahan, Ramdan terus mencecar pertanyaan.
"Kemudian ketika ditanya lagi oleh kita, baru dia jawab, 'oh iya saya telepon namanya manajernya, produsernya, dan sebagainya’," lanjut Ramdan. "Kita tanya lagi, kenapa kalau kamu merasa difitnah di situ, dicemarkan di situ, kamu tidak bikin surat kepada media untuk protes, untuk menurunkan kata dia via telepon saja cukup."
Dalam sidang tersebut, Angel rupanya juga memprotes narasi tayangan tersebut. Karena itu, Ramdan merasa bahwa Angel seharusnya melaporkan pihak televisi, bukannya Vicky.
"Bukan dia (Vicky) yang membuat, bahkan dijawab oleh saudari Angel, 'Saya protes karena narasinya,' 'Protes kepada siapa', ternyata pada produser, 'Kenapa enggak produser (dilaporkan)'," tambah Ramdan. "Karena yang ada dalam tayangan Vicky, bukan produsernya. Nah ini lucu pada akhirnya, jadi jelas UU ITE yang dilaporkan terkait persoalan ini pada klien kami Vicky Prasetyo kami menilai sangat-sangat sumir."
"Bahkan sudah bisa dijawab bahwa bukan Vicky Prasetyo yang melanggar UU ITE," tambah Ramdan. "Karena dia tidak membuat, tidak mendistribusikan dan bahkan tidak melakukna editing."
Di sisi lain, Ramdan menyoroti adanya alat bukti yang tidak ditampilkan hingga CCTV yang ada di 15 titik rumah Angel. Diakui Ramdan, apa yang disampaikan Angel dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya dalam proses BAP.
(wk/diah)