Inggris Terapkan Denda Hingga Rp190 Juta untuk Warga yang Langgar Isolasi Mandiri COVID-19
Reuters
Dunia

Denda akan dikenakan secara bertahap yakni mulai 1000 pound atau Rp 19 juta untuk pelanggaran pertama. Denda kemudian bisa meningkat hingga 10 ribu pound untuk pelanggaran berulang.

WowKeren - Pemerintah Inggris menetapkan denda hingga 10 ribu pound atau Rp 191 juta bagi mereka yang melanggar aturan karantina COVID-19. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, aturan denda ini mulai berlaku pada 28 September mendatang.

Boris Johnson menjelaskan denda akan diterapkan kepada mereka yang telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona namun melanggar perintah karantina mandiri. Selain itu, denda juga berlaku bagi warga yang telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi virus corona dan tidak melakukan isolasi mandiri.

"Orang-orang yang mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan," ujar Boris Johnson dalam keterangannya, sebagaimana dilansir dari Reuters pada Senin (21/9).


Denda akan dikenakan secara bertahap yakni mulai 1000 pound atau Rp 19 juta untuk pelanggaran pertama. Denda kemudian bisa meningkat hingga 10 ribu pound untuk pelanggaran berulang. Pemerintah Inggris memerintahkan warga yang mengalami gejala infeksi virus corona untuk mengisolasi diri selama 10 hari.

Selain itu, siapapun warga Inggris yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 diminta untuk segera memberikan laporan kepada siapa saja mereka melakukan kontak. Inggris menghadapi peningkatan kasus virus corona dengan cepat. Pemerintah akan mengerahkan polisi untuk mengawasi penegakkan perintah isolasi mandiri di wilayah yang menjadi zona merah.

Inggris juga menghadapi seruan untuk memberlakukan kembali aturan lockdown yang lebih luas untuk masyarakat umum. Sunday Times melaporkan, Johnson akan mempertimbangkan kembali kebijakan lockdown setelah libur sekolah yang dimulai pada akhir Oktober.

Sementara itu, Inggris telah mencatatkan sebanyak 394,257 kasus COVID-19, dengan kasus kematian menyentuh angka 41,777 jiwa.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait