Berani Tolak Isolasi Jika Positif Corona, Negara Ini Akan Jatuhi Denda Rp190 Juta
Nasional

Tidak main-main dalam melawan pandemi, negara ini siap menjatuhi denda Rp190 juta bagi warganya yang tidak mau melakukan isolasi mandiri setelah dinyatakan terinfeksi virus corona. Negara mana?

WowKeren - Sejumlah negara di dunia terus berupaya untuk melawan pandemi virus corona. Bahkan, tak sedikit negara yang mengeluarkan aturan-aturan tegas hingga berbagai kebijakan kepada masyarakatnya demi mencegah penyebaran COVID-19.

Salah satu negara yang tegas dalam menerapkan aturan terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 adalah Inggris. Pemerintah Inggris baru saja mengeluarkan sebuah aturan baru yang tegas terkait isolasi mandiri bagi warganya.

Dalam aturan ini, setiap orang yang dinyatakan positif virus corona wajib melakukan isolasi mandiri dengan benar dan sesuai prosedur. Jika pasien COVID-19 nekat menolak karantina, maka otoritas setempat akan langsung menjatuhi denda hingga 10.000 pound sterling atau sekitar Rp190 juta.

Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 28 September mendatang. Orang yang mendapatkan hasil positif COVID-19 akan langsung diminta oleh Layanan Kesehatan Nasional (NHS) untuk mengisolasi diri. Aturan yang disertai dengan denda besar ini dinilai dapat membuat warga Inggris tidak menyepelekan penyebaran virus corona.


"Cara terbaik kita untuk melawan virus ini adalah dengan semua orang mengikuti aturan dan mengisolasi diri," tegas Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dalam sebuah pernyataan dilansir dari Brussels Times, Selasa (22/9). "Jika mereka berisiko menularkan virus."

"Jadi tidak ada lagi yang meremehkan betapa pentingnya hal ini," sambungnya. "Dan wajib dilakukan secara hukum jika kamu terinfeksi virus atau diminta untuk melakukannya (isolasi) oleh NHS Test and Trace."

Adapun besaran denda yang ditetapkan juga berbeda-beda. Mulai dari 1.000 pound sterling (Rp18 juta) sampai 10.000 pound sterling (Rp190 juta) untuk orang yang berulang kali melakukan pelanggaran. Selain itu, denda ini juga diberlakukan untuk mereka yang melakukan pelanggaran paling berat.

Durasi karantina yang wajib dilakukan juga berbeda-beda. Bagi warga yang mendapatkan hasil positif COVID-19, mereka diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 10 hari. Sedangkan untuk orang-orang yang pernah tinggal dengan pasien positif virus corona, diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait