Nia Ramadhani Diserbu Isu Tak Bayar Gaji Karyawan, Pihak JungleLand Langsung Beri Klarifikasi
Instagram/riomotret
Selebriti

Belum lama ini Nia Ramadhani diserbu karena dituding tak membayar gaji karyawan yang bekerja di JungleLand selama 6 bulan. Kini pihak JungleLand yang merupakan perusahaan Bakrie angkat bicara soal isu tersebut.

WowKeren - Belum lama ini Nia Ramadhani diserbu netizen karena dituding tidak membayar gaji karyawan. Tak tanggung-tanggung, kabarnya gaji karyawan JungleLand sudah 6 bulan tidak dibayarkan.

Isu tersebut mulai berembus saat banyak karyawan mencurahkan isi hatinya di kolom komentar unggahan Instagram Nia. Berbeda dengan Nia yang mengunggah foto liburan, para karyawan justru gigit jari.

Pihak JungleLand pun buka suara soal isu gaji tak dibayarkan tersebut. PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE) selaku pengelola The Jungle Waterpark Bogor dan induk usaha dari PT Jungleland Asia (PT JLA) selaku pengelola JungleLand Adventure Theme Park mengaku memang belum membayar gaji pegawai di bulan Februari hingga Maret 2020 serta tunjangan hari raya (THR).

Chief Investor Relations and Corporate Affairs Officer Graha Andrasentra Propertindo Nuzirman Nurdin menjelaskan bahwa gaji di bulan Februari mulai dibayar secara bertahap, sedangkan gaji bulan Maret memang belum dibayar sama sekali.

"Sebanyak 410 orang di antaranya dari PT JLA, di mana gaji Februari 2020 (total kurang bayar 38%) dan Maret 2020 (100%) belum terbayarkan pada saat JLA ditutup operasinya karena dampak pandemic COVID-19 dan pemberlakuan PSBB di wilayah Jabodetabek," kata Nuzirman seperti dilansir dari DetikFinance pada Senin (28/9).

Oleh sebab itu tudingan perusahaan tak membayar gaji selama 6 bulan itu sama sekali tidak benar. "Dengan demikian, yang dikatakan terjadi penundaan gaji selama 6 bulan adalah tidak berdasar," tegas Nuzirman.


Nia Ramadhani diprotes

Instagram

Sementara untuk THR 2020 memang dilakukan penundaan mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19. Nuzirman menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR Tahun 2020 pada waktu yang ditentukan karena terdampak pandemi COVID-19, maka pembayaran THR dapat ditunda maksimal sampai akhir tahun 2020.

Nuzirman kemudian menegaskan THR yang belum dibayarkan hanya untuk tahun 2020. Sementara tahun-tahun sebelumnya sudah lunas. "Terkait pembayaran gaji Februari-Maret dan THR 2020 yang terutang, kami terus mengupayakan untuk dapat melunasinya melalui dukungan dari unit usaha lain yang telah diperbolehkan beroperasi maupun melalui divestasi aset," tegasnya.

Sementara itu selama JungleLand tutup, pegawai dirumahkan tanpa gaji atau dibebaskan dari kewajiban bekerja. Walau begitu, perseroan masih memiliki potensi usaha yang baik, dan akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan gaji dan THR pegawai ini.

Saat ini, taman rekreasi air perseroan telah mendapatkan izin untuk beroperasi kembali di pertengahan Juli 2020. Begitu juga dengan waterpark itu telah memiliki pendapatan di bulan Agustus 2020, dengan besaran relatif sama dengan pendapatan di bulan-bulan sebelum wabah COVID-19 terjadi. "Hal ini menjadi indikasi yang baik mengingat kinerja ini dicapai ketika wabah COVID masih berlangsung hingga saat ini," tuturnya.

Namun upaya menyelesaikan persoalan ini memang tak mudah mengingat ketika pandemi memaksa 2 wahana tersebut tutup sehingga perseroan tak mendapat pemasukan sama sekali. "Namun dengan kondisi saat ini di mana pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PSBB terus berlangsung, upaya-upaya tidak semudah yang dibayangkan," jelasnya.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait