Seluruh Aset Syakir Daulay Terancam Disita Bila Gagal Menangkan Perkara Dengan ProAktif
Instagram/syakirdaulay
Selebriti

Pasca menjalani persidangan, kuasa hukum dari pihak label ProAktif menyebutkan bahwa seluruh aset milik Syakir Daulay kini terancam akan disita bila penyanyi tersebut gagal memenangkan perkara.

WowKeren - Perseteruan Syakir Daulay dengan pihak label ProAktif terus berlangsung hingga saat ini. Lantas kini Syakir pun terancam untuk kehilangan seluruh aset miliknya bila dirinya gagal memenangkan perkara ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum ProAktif. Yang mana hal itu merujuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Perdata pasal 1131, yaitu di mana harta bergerak, tidak bergerak, bahkan yang ada maupun tidak ada bakal disita.

"Kita sudah mohonkan berdasarkan pasal berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh kebendaan dari pihak tergugat baik yang sudah ada maupun yang belum ada, bergerak atau tidak itu kita mohonkan sita jaminan," ungkap kuasa hukum ProAktif, Abdul Fakhridz, seperti dilansir dari Suara.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).


Tak hanya aset yang dimiliki Syakir di masa sekarang, ia pun juga terancam kehilangan Aset miliknya di masa depan. "Jadi tidak hanya asetnya yang ada bahkan aset yang 10 tahun yang akan datang itu bisa disita," jelas Abdul Fakhridz.

Namun hingga saat ini pihak ProAktif belum mengetahui secara pasti aset apa saja yang dimiliki oleh artis berusia 18 tahun tersebut. "Kalau sekarang kita belum tahu. Belum kita tracking kira-kira dia punya aset apa. Kita tidak tahu," beber Abdul Fakhridz.

Diketahui bahwa saat masih bekerjasama dengan ProAktif, Syakir belum memiliki aset atas nama pribadi. Kendati begitu, pihak ProAktif akan memohon sita jaminan terhadap aset yang ada maupun yang belum ada untuk langkah hukum selanjutnya.

"Yang kita tahu dia (Syakir) belum punya aset atas nama Syakir sendiri. Tapi untuk kepentingan hukum ke depan kita juga sudah mengantisipasi," tuturnya. "Maka berdasarkan pasal Pasal 1372 KUHPerdata, bahwa dimungkinkan secara hukum pihak penggugat memohon sita jaminan terhadap aset yang ada maupun yang belum ada,"

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru