UU Ciptaker Tuai Kritikan Pedas Soal Lingkungan Hidup dari 35 Investor Asing
Dunia

UU Cipta Kerja disahkan untuk mendatangkan lebih banyak investasi asing di Indonesia. Namun investor global justru mengkhawatirkan aspek lingkungan hidup dengan sahnya UU tersebut.

WowKeren - Pemerintah merancang UU Cipta Kerja Omnibus Law dalam rangka meningkatkan investasi asing. Namun rupanya pengesahan UU Ciptaker yang dilakukan pada Senin (5/10) kemarin malah menuai kritikan pedas dari investor asing.

Dikutip dari Reuters, sebanyak 35 investor global memeringatkan Indonesia perihal UU Ciptaker yang bisa mengancam kelestarian hutan hujan tropis Indonesia. Total aset yang mereka kelola dilaporkan sampai USD 4,1 triliun.

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif," ujar Peter van der Werf, perwakilan dari perusahaan aset Robeco, Senin (5/10). "Dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja."

Secara tersirat, Reuters turut menyinggung perihal 74 persen kursi parlemen yang dikuasai koalisi Presiden Joko Widodo. Sehingga kebijakan yang dianggap penting oleh pemerintah pun sangat berpeluang besar untuk disahkan kendati menuai banyak penolakan dari berbagai pihak lain seperti Serikat Buruh.


UU Cipta Kerja juga dikhawatirkan bisa menghambat upaya perlindungan terhadap hutan Indonesia. Tentu ini akan berdampak jangka panjang terhadap kepunahan kekayaan alam serta memperlambat perubahan iklim yang kini menjadi masalah bersama penduduk Bumi.

Oleh karena itu, pengesahan UU Ciptaker dikhawatirkan malah akan "dihindari" investor global. Sebab saat ini perusahaan investasi asing pun mulai mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.

Sebagai contoh, seperti yang terjadi pada Brasil pada Juli 2020 kemarin. Sebanyak 29 investor global dengan aset USD 4,6 triliun menyampaikan ke Kedutaan Besar Brasil demi mendesak Presiden Jair Bolsonaro menghentikan pembukaan lahan di hutan hujan Amazon.

Sehingga pengesahan UU Ciptaker ini, meski diharapkan mampu meningkatkan investasi asing di Indonesia, namun beleid ini malah bertentangan dengan standar praktik internasional. Sebab saat ini praktiknya juga mempertimbangkan pencegahan bahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis.

Di sisi lain, pengesahan UU Ciptaker terus menjadi pembahasan panas. Tagar-tagar penolakan terkait terus bergema di media sosial sampai menjadi trending topic dunia, ditambah dengan aksi demonstrasi dari serikat-serikat buruh.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait