Soal Video Penggerebekan, Vicky Prasetyo Bantah Panggil Wartawan Untuk Rekam 'Aib' Angel Lelga
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kuasa hukum Vicky Prasetyo membantah tegas menyebarluaskan video penggerebekan Angel Lelga di tahun 2018 lalu. Diketahui kala itu Vicky mendapati Angel Lelga bersama pemain FTV Fiki Alman.

WowKeren - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik pada sang mantan istri, Angel Lelga. Sidang kali ini mempunyai agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo menegaskan kliennya tidak menyebarluaskan video penggerebekan Angel Lelga tahun 2018 lalu. Diketahui saat itu Angel Lelga ditemukan berduaan di kamar dengan seorang pemain FTV bernama Fiki Alman.

"Saya sudah menjelaskan bahwa Vicky tidak mendistribusikan, tidak menyebarluaskan, tidak mentransmisikan, tidak membuat dapat diakses karena kenapa seluruh konten yang buat bukan Vicky," kata Ramdan Alamsyah ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/10).

"Seluruh rangkaian pendistribusian yang membuat bukan Vicky, 2 stasiun televisi bukan punya Vicky," sambung Ramdan. "Berarti dalam hal ini unsur- unsur yang dibutuhkan oleh jaksa menurut kami tidak dapat dibuktikan."

Lebih lanjut, pihak Vicky membantah telah mengundang wartawan untuk meliput penggerebekan Angel Lelga dan Fiki Alman. Vicky juga menegaskan tidak meminta wartawan untuk menyebarluaskan video penggerebekan tersebut sehingga ditayangkan di televisi lalu dikonsumsi publik.


"Saya juga sudah jelaskan satu hal bahwa wartawan tidak pernah diundang oleh Vicky untuk diliput," jelas Ramdan. "Tapi wartawan dalam hal ini dilindungi undang-undang pers dan UU penyiaran jelas bahwa ketika mereka menyiarkan berita fakta bukan hoaks atau bukan ada sisi newsnya tidak akan diberitakan."

"Vicky sudah menjelaskan tadi tidak minta untuk diliput, tidak minta disebarluaskan jadi jelas konteks pencemaran nama baik fitnah dan sebagainya," kata Ramdan. "Kami yakin dengan adanya hari ini tidak terbukti dan mampu dipatahkan sangat jelas gitu."

Menutup penjelasannya, Ramdan mengatakan dalam sidang kali ini keterangan saksi tidak memberatkan posisi Vicky. Ia kembali menegaskan bahwa Vicky tidak bersalah.

"Bisa dilihat sendiri ya tidak ada, saksi ahli ini benar dalam konteks dia menjelaskan secara keilmuan bukan secara emosional harus menjatuhkan Vicky sebagai terdakwa sebagai yang bersalah," tutur Ramdan. "Ini kan hanya 2 saksi itu aja, saksi Angel sama Fiki Alman."

"Vicky bersalah dari sisi yang memberatkan dari sekian rangkaian lainnya tidak ada yang memberatkan Vicky," pungkasnya.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru