Perhitungan suara Pilpres Amerika Serikat antara Presiden Donald Trump dan capres dari Partai Demokrat, Joe Biden semakin ketat. Skenario ini bisa terjadi jika keduanya mendapat hasil imbang.
- Ruth Meliana
- Kamis, 05 November 2020 - 10:22 WIB
WowKeren - Perhitungan suara hasil pemilihan presiden Amerika Serikat (Pilpres AS) masih terus berlangsung. Capres dari Partai Demokrat, Joe Biden sejauh ini unggul tipis dari lawannya, Presiden AS Donald Trump.
Untuk memenangkan kursi sebagai Presiden AS, salah satu kandidat harus mampu mendapatkan 270 suara elektoral dari total 538 electoral votes yang ada. Potensi keduanya sama-sama mendapatkan 269-269 sejauh ini dinilai cukup sulit terjadi. Namun, skenario ini yang akan terjadi jika Trump dan Biden benar-benar mendapatkan hasil imbang di Pilpres AS 2020.
Dilansir dari USA Today, jika tidak ada calon presiden yang mendapatkan 270 suara elektoral dalam pemilihan ini, maka konstitusi AS mewajibkan DPR untuk memilih presiden. Sedangkan Senat bertugas untuk memilih wakil presiden.
Sejauh ini, DPR AS memang cenderung dikuasai oleh Partai Demokrat. Meski demikian, bukan berarti Joe Biden secara otomatis akan memenangkan Pilpres AS. Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan pihaknya telah siap dengan potensi hasil pilpres imbang.
"Tapi jangan khawatir tentang itu sekarang. Apa yang kami ingin siapkan adalah pemungutan suara besar besok untuk menghilangkan pemikiran apa pun selain itu," kata Pelosi kepada NPR sebelum 3 November. "Pada 20 Januari, Joe Biden akan dilantik sebagai presiden Amerika Serikat, bahwa kami akan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat yang dipimpin Demokrat."
Dalam sejarah AS, kasus imbang pernah terjadi pada tahun 1800 silam. Kala itu, Thomas Jefferson yang bersaing dengan Aaron Burr sama-sama mendapatkan hasil imbang 73-73. DPR kemudian memberikan kemenangan kepada Jefferson sebagai Presiden AS.
Delegasi DPR AS negara bagian dapat memberikan suara mereka untuk presiden dari antara tiga kandidat yang menerima suara elektorat terbanyak. Sementara itu, Senator dibatasi pada dua kandidat teratas dalam pemungutan suara mereka untuk wakil presiden.
"Jika tidak ada calon yang memperoleh mayoritas dari 538 suara elektorat, pemilihan Presiden diputuskan di DPR, dengan masing-masing delegasi negara bagian memiliki satu suara," kata situs web pemantau Pemilu AS 270towin. "Mayoritas negara bagian (26) dibutuhkan untuk menang. Senator akan memilih Wakil Presiden, dengan setiap Senator memiliki hak suara. Mayoritas Senator (51) dibutuhkan untuk menang."
(wk/lian)