Yusuf Mansur akhirnya terbebas dari gugatan kasus penggelapan dana yang menjeratnya karena bukti yang kurang. Tapi sejumlah orang sepertinya akan kembali melaporkan Yusuf Mansur terkait kasus serupa.
- Amelia Nur Fatimah
- Selasa, 17 November 2020 - 08:51 WIB
WowKeren - Yusuf Mansur baru saja bernafas lega karena gugatan terkait kasus wanprestasi atau penggelapan dana yang dituduhkan kepadanya tak terbukti. Sayangnya, Yusuf Mansur sepertinya harus kembali menghadapi kasus serupa. Kali ini beberapa orang yang merasa menjadi korban dikumpulkan dan akan melaporkan Yusuf ke ranah hukum.
Seperti yang dijelaskan Djudju Purwantoro selaku kuasa hukum dari beberapa orang yang merasa dirugikan, laporan ini berangkat dari kasus-kasus sebelumnya. Mereka tergerak untuk ikut melaporkan Ustaz Yusuf Mansur karena pengaruh pemberitaan kasus sebelumnya.
Diketahui, orang-orang yang merasa jadi korban telah merasa ditipu sejak 2014. Djudju Purwantoro pun menjelaskan alasan kliennya baru melaporkan kasus ini setelah enam tahun berlalu.
"Para korban sebenarnya sudah aktifnya 2016. Tentu karena waktunya sedemikan lama dan modusnya itu banyak. Oleh sebab itu sampai ada yang di Jawa Timur kejadiannya di Surabaya, kemudian di Mabes dan di Pengadilan Negeri Tangerang. Itu terus berjalan, tapi memang tadi berbagai modus atau pun pembelaan dari kelompok Yusuf Mansyur itu ya memang sampai saat ini secara pidana proses hukumnya itu ditindak lanjuti secara serius," papar Djudju di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (16/11) dilansir dari Detik.com.
Diungkapkan Djudju beberapa laporan yang dilayangkan ke Ustaz Yusuf Mansur sebelumnya belum berjalan dengan baik. Pihak Djudju merasa kepolisian belum atau tidak sama sekali memproses hukum laporan terhadap Ustaz Yusuf Mansur. Dalam hal ini Djudju mengaku akan memanfaatkan kesempatan untuk mencari kebenaran dari dugaan penipuan yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur dan melanjutkan laporan kali ini hingga ke ranah pengadilan.
"Faktanya pihak kepolisian belum atau tidak memproses laporan itu. Ya kesempatan ini kita akan bertindak lebih serius untuk melaporkan kasus ini secara pidana dan melaporkan secara keras agar ini harus diproses sampai meja pengadilan," tutur Djudju.
Djudju menuding, Ustaz Yusuf Mansur seperti kebal hukum. Hal itu kemudian dikaitkan dengan label yang menyatakan dirinya adalah seorang ustaz. "Kita menebak kenapa Yusuf Mansur ini seperti kebal hukum ya. Popularitasnya sebagai ustaz juga," pungkas Djudju.
(wk/amel)