Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Hakim Beber Alasan Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Selebriti

Jerinx SID dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Lantas Majelis Hakim membeberkan alasan mengapa hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.

WowKeren - Majelis Hakim akhirnya memvonis Jerinx SID bersalah atas kasus hukum ‘IDI Kacung WHO’ yang menjeratnya. Dalam sidang vonis yang digelar pada hari ini, Kamis (19/11), Jerinx dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.

Rupanya ada dua alasan yang membuat hakim akhirnya memberikan vonis tersebut kepada suami Nora Alexandra itu. Pertama karena Jerinx dianggap menghina para dokter. Yang kedua karena keputusan Jerinx walkout saat sidang digelar secara virtual.

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan Covid-19," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online," tambah Majelis Hakim. "Di mana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan."


Selain itu, Majelis Hakim juga menerangkan beberapa alasan yang membuat hukuman Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, tuntutan 3 tahun penjara tidak sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Jerinx.

Kendati begitu, ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman drummer Superman Is Dead tersebut. "Keadaan meringankan, terdakwa sering membantu rakyat yang tidak mampu selama masa pandemi COVID-19. Dengan membagi-bagi nasi bungkus hingga saat ini," tutur Majelis Hakim.

Lantas tugas Jerinx sebagai kepala keluarga juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Mengingat ia juga menjadi tulang punggung keluarga dan menghidupi adik-adiknya yang masih kecil.

"Dia tulang punggung keluarga, menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil. Terdakwa sudah meminta maaf kepada IDI. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya," pungkas majelis Hakim.

Sementara itu, Majelis Hakim pun menanyakan kepada Jerinx apakah menerima atau akan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara tersebut. Lantas setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Jerinx meminta diberi waktu untuk berpikir. “Setelah kami berdiskusi dengan penasihat hukum. Kami berpikir dulu,” ujar Jerinx.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru