Ruben Onsu Tetap Polisikan Penghina Betrand Peto Meski Sudah Minta Maaf
Selebriti

Presenter Ruben Onsu rupanya tak main-main dengan ucapannya untuk melaporkan penghina Betrand Peto. Meskipun diketahui pelaku sudah meminta maaf kepadanya.

WowKeren - Sejumlah keluarga selebriti diketahui menjadi sasaran perundungan di media sosial atau cyber bullying. Bahkan anak-anak seleb yang masih di bawah umur pun tak lolos dari kritikan dan hujatan tak berdasar para haters. Ruben Onsu dan keluarganya adalah salah satu contoh nyata korban dari tindakan perundungan.

Kendati demikian, Ruben pun tak main-main dengan ucapannya untuk menindak tegas pelaku bullying. Bahkan kini ia telah melaporkan sepuluh pemilik akun sosial media yang menghina putranya, Betrand Peto.

"Ada sepuluh pemilik akun, misalnya yang mengatakan mau melakukan pembunuhan, ada yang bicara tentang penistaan agama 'kristen lo', dan juga ada yang 'bego lo', banyak lah. Tadi banyak video yang kita laporkan, banyak lah," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Akurat.co, Kamis (17/12).

Sementara itu, sebelumnya pelaku bullying yang menyebut Betrand dekil dan anak pungut itu sudah juga sudah sempat menemui Ruben untuk meminta maaf. Suami Sarwendah ini lantas memaafkannya namun proses hukum tetap berlanjut.


"Bahwa dalam konteks hukum pidana itu tidak ada kata damai, karena maaf atau damai tidak menghapus sifat pidananya. Cuma nanti dalam proses kita bisa sampaikan kepada pihak penyidik bahwa ada orang tertentu yang memang sudah minta maaf dan sudah dimaafkan," lanjut Minola Sebayang.

Kendati demikian, pelaku yang sudah meminta maaf mungkin akan disampaikan kepada pihak penyidik. Namun yang pasti bagi Ruben adalah ingin memberikan efek jera pada para pelaku perundungan.

"Karena ini delik aduan, mungkin juga nanti bisa yang sudah minta maaf itu kita bicarakan, tapi paling tidak ini pembelajaran hukum. Sehingga orang-orang juga tidak sembarangan walaupun masih dibawah umur jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum," pungkas Minola Sebayang.

Sementara itu, perbuatan penghina dan yang mengancam membunuh keluarga Ruben dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto 45 juncto pasal 30 juncto pasal 165. Mereka terancam hukuman mulai dari empat tahun dan maksimal enam tahun penjara.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait