Habib Rizieq Tersangka Lagi, Mahfud MD Beri Balasan Menohok Soal Kriminalisasi Ulama
Twitter/mohmahfudmd
Nasional

Narasi 'kriminalisasi ulama' kembali muncul usai Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung. Mahfud MD pun angkat bicara soal ini.

WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini ia menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul status serupa yang ia sandang akibat kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.

Penetapan status tersangka ini pun kembali menuai sejumlah reaksi keras, hingga memunculkan narasi kriminalisasi ulama. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menegaskan bahwa para tokoh agama dan ulama yang saat ini tersandung kasus hukum adalah murni karena melakukan pelanggaran pidana.

"Sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi," tegas Mahfud dalam keterangan persnya, Kamis (24/12). "Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?"

Mahfud lantas membeberkan beberapa ulama yang kini berurusan dengan aparat penegak hukum. Seperti misalnya Abu Bakar Ba'asyir hingga Habib Bahar bin Smith.

"Abu Bakar Ba'asyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme," ujar Mahfud, dilansir dari Kumparan. "Dia itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tak ada bukti terlibat terorisme."


"Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah. Tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun lantas mengaitkan seluruh penjelasannya dengan status tersangka yang disandang Rizieq. "Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya, tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Mahfud.

"Nur Sugik (Gus Nur)? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga 'bukan ulama'," sambungnya.

Mahfud menegaskan langkah yang dilakukan semata-mata agar yang bersangkutan tak lagi melakukan pelanggaran serupa di masa depan. Di sisi lain, banyak pula tokoh agama termasuk ulama yang lantang dalam membantu negara, terutama mengarahkan kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulamalah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," ungkap Mahfud.

"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait