Tak Puas Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Pelapor Ancam Lapor Polisi Lagi Lewat Pasal Ini
Instagram/gisel_la
Selebriti

Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Namun, hal tersebut rupanya belum membuat pelapor, Pitra Romandoni Nasution puas. Ia kembali tuntut ini.

WowKeren - Gisella Anastasia bersama Michael Yukinobu Defretes (Nobu) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang diperankan keduanya. Namun, penetapan status tersangka itu ternyata masih membuat pelapor kasus, Pitra Romandoni Nasution merasa tidak puas.

Kini, Pitra menuntut agar Gisel dan Nobu segera meminta maaf kepada masyarakat atas kasus video asusila mereka kepada masyarakat. Jika keduanya tak kunjung minta maaf, ia mengancam akan membuat laporan baru ke kepolisian melalui pasal penyebaran berita bohong.

”Pasti saya mengimbau kepada seluruh TSK agar meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Pitra seperti dilansir dari Detik, Selasa (29/12). “Karena saya juga sudah berkali kali mengimbau kepada orang yang diduga dalam video tersebut agar meminta maaf.”

”Sampai sekarang saya lihat permintaan maaf dari beliau, jadi orang kami memberikan warning juga,” sambungnya. “Apabila dalam tiga kali 24 jam tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan ya secara hukum, klien saya akan membuat laporan ke polisi baru terhadap orang yang diduga pemeran video tersebut dengan pasal penyebaran berita bohong.”


Pitra menilai mantan istri Gading Marten itu telah melakukan kehebohan sejak awal karena menyangkal jika perempuan di video itu adalah dirinya. Usai terbongkar Gisel sebagai pemeran wanita di video itu, Gisel dinilai telah memicu kehebohan masyarakat.

”Yang bersangkutan dahulunya telah memberikan klarifikasi yang menyatakan itu tidak mungkin lah itu dirinya seperti itu kan?,” ujar Pitra. “Tetapi polisi telah membuktikan itu dirinya, berdasarkan keterangan forensik dan keterangan saksi ini kan sudah bertolak belakang dengan keterangan dia yang terdahulu.”

”Dan itu terbukti benar dirinya,” sambungnya. “Maka dari itu ya kita mengimbau untuk yang terakhir kalinya agar meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat heboh dan gaduh ditengah tengah masyarakat kita.”

Sebelumnya, Gisel telah mengaku jika pemeran video syur itu adalah dirinya dan Nobu. Keduanya akan dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan terancam hukuman penjara paling tinggi 12 tahun penjara.

”Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. “(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait