Catherine Wilson Bakal Ajukan Pledoi Hadapi Tuntutan Kasus Narkoba
Instagram/cathrinewilson
Selebriti

Sidang kasus narkoba yang menjerat artis Catherine Wilson kembali digelar pada hari ini. Dalam sidang ini, ia akan mengajukan pledoi hadapi tuntutan jaksa.

WowKeren - Proses hukum kasus narkoba yang menjerat artis Catherine Wilson masih terus bergulir. Catherine akan menjalani sidang perkara beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok pada hari ini, Rabu (6/1).

Hakim ketua dalam persidangan sebelumnya mengatakan, agenda sidang kali ini juga akan memeriksa saksi ahli dari pihak Catherine Wilson. Hal ini disampaikan di persidangan terakhir wanita berusia 39 tahun itu pada Desember lalu.

"Sidang ini kita tunda sampai 6 Januari 2021 hari Rabu ya," ujar hakim ketua dalam persidangan di PN Depok seperti dilansir dari Kompas, Selasa (15/12). "Pihak saudara terdakwa bersedia menghadirkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya."

Agenda ini juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Catherine, Verna Wahono. Ia menjelaskan pihaknya memang akan menghadirkan beberapa saksi ahli. Sayangnya, saksi ahli tak dapat hadir sehingga persidangan langsung dilanjutkan ke tahap tuntutan.

"(Agenda) Tuntutan," kata Verna seperti dilansir dari Detik, Rabu (6/1). "(Kehadiran saksi ahli) Sudah diupayakan, tapi ahli tidak bisa hadir. Jadi langsung masuk tuntutan."


Verna menjelaskan saksi ahli tidak hadir karena memang berhalangan. Selain saksi dari pihaknya, saksi ahli dari JPU juga tidak ada di persidangan ini. "Kalau itu orangnya berhalangan. (Saksi ahli dari JPU) Tidak ada," tutur Verna.

Dalam kesempatan ini, Verna turut mengungkapkan kondisi sang klien. Catherine disebutkannya telah siap dalam menghadapi tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Catherine juga akan melakukan pledoi sesuai dengan hukum acara yang ada. "Ya tetep nanti kita ajukan pledoi sesuai dengan hukum acaranya," tegas Verna.

Seperti yang diketahui, Catherine Wilson telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Juli 2020 lalu. Dalam penangkapan itu, ia dibekuk bersama petugas keamanan rumahnya. Polisi lantas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu sisa pakai serta alat penghisap atau bong.

Saat ini, Catherine masih dititipkan di Rutan Depok untuk menjalani sidang kasus narkobanya secara virtual. Ia didakwa dengan pasal berlapis, salah satunya adalah pasal 114 UU Narkotika dengan tuduhan mengedarkan narkoba. Bahkan, wanita berdarah Inggris-Arab ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait