Miris, Pelecehan Seksual Secara Online Meningkat di Kala Pandemi
SerbaSerbi

Lembaga PBB, UN Women menyebutkan jika angka perundungan online terhadap perempuan meningkat tajam di seluruh dunia ketika dunia menghadapi pandemi. Pelakunya kebanyakan pasangan atau mantan pasangan.

WowKeren - Keberadaan internet bagaikan pedang bermata dua bagi manusia. Di satu sisi, internet dapat membantu aktivitas dan kehidupan, namun di satu sisi internet juga bisa menghancurkan hidup seseorang.

Salah satunya, dengan maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi secara online beberapa tahun terakhir. Di seluruh dunia, angka perundungan online terhadap perempuan meningkat tajam menurut lembaga PBB, UN Women. Pelakunya kebanyakan pasangan atau mantan pasangan yang terjebak di dalam rumah selama pandemi.

"Cara kita mengonsumsi internet sama sekali berubah,” kata Azmina Dhordia, peneliti senior di World Wide Web Foundation, lembaga penelitian internet. "Aktivitas online tidak lagi dilihat sebagai kemewahan, melainkan sambungan hidup buat banyak orang."

Bahkan sebelum adanya pandemi, lebih dari separuh perempuan muda mengaku pernah mengalami perundungan online, menurut survei oleh lembaga yang ikut didirikan oleh salah seorang penemu internet, Tim Berners-Lee, itu. Unggahan foto, video atau informasi pribadi tanpa persetujuan pemilik, alias doxxing, termasuk jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi.

Sedangkan di masa pandemi, kata Dhordia menjadi "tidak ramah dan semakin tidak ramah karena kita lebih sering online.” Gadis berusia delapan tahun termasuk yang menjadi sasaran perundungan.


Satu dari lima perempuan muda mengaku mengurangi atau berhenti menggunakan media sosial lantaran ancaman fisik atau kekerasan seksual, menurut sebuah survei oleh kelompok advokasi perempuan, Plan International. Jajak pendapat itu mencatat, hampir separuh remaja perempuan pernah diancam di internet. Akibatnya seperempat responden merasa hidupnya tidak aman.

Seperti yang diketahui, sejumlah media sosial seperti Facebook, Twitter, dan lainnya tengah giat mengampanyekan anti-perundungan online. Bahkan aplikasi percakapan video, Zoom, juga dipaksa merapatkan celah keamanan menyusul keluhan perihal adanya sambungan tak diundang dari pihak luar yang membanjiri ruang konferensi dengan gambar porno atau ujaran rasis.

Meski demikian hampir sepertiga atau 64% perempuan mengaku dirundung oleh pengguna tak dikenal di Twitter. Sementara di Facebook jumlahnya mencapai seperempat responden, menurut jajak pendapat oleh End Violence Against Women (EVAW), sebuah lembaga pemantau perundungan online.

Pegiat perempuan mengatakan pelecehan seksual online sulit diregulasi lantaran minimnya legislasi terkait. Berbagai negara saat ini tercatat masih belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi perempuan di ruang digital.

Menurut advokat HAM India, Akhila Kolisetty, saat ini hanya India, Kanada, Inggris, Pakistan dan Jerman yang mengharamkan pelecehan seksual berbasis gambar, di mana foto atau video intim pribadi disebarkan tanpa persetujuan. Namun, ada bahaya lain yang muncul berupa video "deepfakes” yang menampilkan olahan video digital berkualitas tinggi, di mana wajah korban digabungkan dengan tubuh bintang porno, kata Kolisetty. "Di negara-negara yang tidak memiliki Undang-undang spesifik, sulit bagi korban untuk mencari keadilan,” imbuhnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait