Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Ingin Vonis Lebih Ringan
Instagram/catherinewilson
Selebriti

Catherine Wilson mendapatkan telah mendapatkan tuntutan 8 bulan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya. Namun, ia masih tak ingin pasrah dengan tuntutan itu.

WowKeren - Catherine Wilson telah selesai menjalani sidang perkara beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (6/1). Dalam sidang ini, ia mendapatkan tuntutan 8 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sebelum persidangan dimulai, hakim ketua bertanya kepada kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengenai kesiapan pihaknya. Salah satunya adalah kesiapan saksi ahli Catherine yang memang dijadwalkan hadir sidang tersebut.

Namun, Verna menjelaskan saksi ahli yang telah disiapkannya berhalangan hadir. Alhasil, hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni pembacaan tuntutan dari jaksa.

Jaksa pun menyatakan Catherine Wilson melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibatnya, ia dijatuhi vonis hukuman pidana rehabilitasi selama 8 bulan.


Selain itu, jaksa juga turut menuntut Catherine untuk membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan," kata JPU.

Mendapatkan tuntutan itu, pihak Catherine rupanya masih keberatan karena dianggap kurang ringan. Karena itu, Verna selaku kuasa hukum memiliki harapan atas pledoi yang nantinya bakal dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya pada Selasa, 12 Januari 2021 mendatang.

"Intinya kami mengharapkan yang terbaik untuk kak Catherine," tegas Verna. "Walaupun dituntut 8 bulan (rehabilitasi), kami tetap mengharapkan turun dari angka itu."

Dalam kesempatan ini, Verna membenarkan jika pihaknya merasa dirugikan akibat ketidakhadiran saksi ahli. Apalagi, saksi ahli dinilai dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim nanti.

Atas dasar itu, Verna mengatakan pihaknya telah mengupayakan saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Namun yang bersangkutan berhalangan untuk datang. "Kerugian tetap ada, namanya menghadirkan saksi ahli dapat menguntungkan dan berpengaruh terhadap perkara Catherine," pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait