Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Penggelapan Yang Dilaporkan Dipo Latief Atas Nikita Mirzani Dihentikan
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Selebriti

Sejak awal pernikahan hingga perceraian antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief ditengarai selalu diwarnai polemik hingga menjadi langganan sorotan publik.

WowKeren - Akhir tahun 2020, agaknya menjadi momen yang membahagiakan bagi Nikita Mirzani. Tepat pada tanggal 31 Desember 2020, pihak kepolisian akhirnya menghentikan kasus penggelapan yang dilaporkan oleh sang mantan suami, Dipo Latief terhadap Nikita.

Perempuan yang akrab disapa Niki itu mengaku bersyukur akhirnya kasusnya itu dihentikan oleh polisi. Ia juga mengungkapkan bahwa Surat Penghentian Penyelidikan dan Penuntutan (SP3) yang dikeluarkan pihak kepolisian sudah diterima olehnya.

"Alhamdulillah kasus Niki yang penggelapan itu sudah di SP3 pada tanggal 31 Desember 2020 kemarin," beber Niki saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan. "Dan surat SP3-nya sudah Niki ambil dari Jakarta Selatan."

Dipo Latief melayangkan laporan terhadap Nikita pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu. Niki dilaporkan atas pasal penggelapan sejumlah barang. Dua tahun berlalu, akhirnya polisi mengeluarkan SP3 dan membebaskan Niki dari tuduhan penggelapan sejumlah barang seperti sandal, sepatu, ikat pinggang dan alat pijat.


Pemberhentian laporan Dipo ini kemudian disambut syukur oleh Niki. Ia menyebut hukum tidak pernah memandang bulu untuk menegakkan keadilan.

"Ya bersyukur, sekarang keadilan itu milik siapapun tidak terpaku lo anak siapa lu apa segala macem," ucap Niki. "Jadi sekarang Niki bisa merasakan mendapatkan keadilan yang Niki inginkan."

Janda tiga anak itu memang sudah paham bahwa kasus penggelapan serupa yang dituduhkan mantan suami sangat sulit untuk dibuktikan. Ia kemudian menyinggung kasusnya terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga dilayangkan oleh Dipo.

Niki sempat dinyatakan bersalah terkait kasus KDRT yang dilaporkan Dipo. Ia pun dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 12 bulan. Meski begitu, Niki mendapat keringanan karena ia tidak perlu menjalani hukuman dengan kurungan. Ia dibiarkan bebas dengan catatan tidak mengulangi perbuatan tersebut dalam kurun waktu 12 bulan.

Hingga sekarang Niki masih tetap ngotot meyebut dirinya tidak bersalah atas kasus KDRT yang dilayangkan Dipo pada Agustus 2018 lalu. Niki dan Dipo diketahui resmi bercerai pada Oktober 2019 silam.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait