Permintaan Rehab Tio Pakusadewo Tak Kunjung Dikabulkan, Pengacara Singgung 2 Artis Residivis Ini
Instagram/pksdw63
Selebriti

Tio Pakusadewo menelan kekecewaan karena pengajuan permintaan rehabilitasinya ditolak. Kuasa hukum Tio pun menyinggung penanganan hukum 2 artis residivis narkoba ini.

WowKeren - Tio Pakusadewo tidak bisa mendapatkan kesempatan lagi untuk melakukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Hal ini disampaikan oleh hakim ketua Florensani Susana Kendenan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12) tahun 2020 lalu.

Tak terima, kuasa hukum aktor senior Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang pun kembali mengungkit kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia dan Iyut Bing Slamet. Menurut Santrawan, seharusnya Tio juga diperlakukan sama seperti kedua artis tersebut.

Santrawan menjelaskan bahwa Reza Artamevia dua kali tersandung kasus narkoba. Dalam proses keduanya, Reza difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi.

"Berdasarkan hasil assessment BNNP DKI Jakarta (Reza) menjalani rehabilitasi medis secara cepat yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya," ujar Santrawan ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, usai sidang lanjutan Tio, Selasa (12/1) dilansir dari Suara.com.


Santrawan juga menyinggung kasus Iyu Bing Slamet. Sama seperti Reza dan Tio yang dua kali tersandung kasus narkoba, Iyut punjuga diputuskan jalani rehabilitasi. Sementara Tio Pakusadewo hingga kini masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Dia heran kenapa hukum diperlakukan berbeda.

"Jangan sampai hak hukum seseorang itu dipelintir. Hari ini bagi Tio, esok lusa kan nggak tau ke siapa. Contohnya yang dua kasus itu perlakuannya bisa cepat ditindaklanjuti. Iyut bisa, kenapa Tio nggak," kata Santrawan dengan tegas.

Santrawan mengatakan undang-undang menjamin bahwa pengguna narkoba berhak direhabilitasi, meskiun telah dicokok beberapa kali. "Perlakuan tersebut sangat berbanding terbalik dengan nasib yang dialami oleh klien kami," ucap Santrawan melanjutkan.

"Rehabilitasi merupakan wujud nyata perintah undang-undang dan tanggung jawab jawab negara terhadap setiap warganya sebagai pecandu narkotika untuk mendapatkan perawatan medis sampai sembuh total," jelasnya.

Diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020 di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru