Alasan Hukuman Lebih dari 1000 Tahun Penjara Bagi Harun Yahya
Dunia

Pengadilan Turki memvonis Harun Yahya dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan pelecehan seksual hingga mendirikan dan memimpin organisasi kriminal.

WowKeren - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara lebih dari seribu tahun kepada pemimpin sekte, Adnan Oktar alias Harun Yahya. Pengadilan Turki memvonis Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan pelecehan seksual hingga mendirikan dan memimpin organisasi kriminal.

Dalam kasus yang melibatkan Oktar, Turki mengatur ganjaran bagi pelaku tindak kejahatan seksual dan penganiayaan anak. Dalam Pasal 102 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki terkait Pelecehan dan Kekerasan Seksual, disebutkan bahwa setiap orang yang mencoba melakukan kejahatan seksual terhadap seseorang, dapat dipidana dengan pidana penjara dari dua tahun hingga tujuh tahun atas permintaan korban.

Jika pelaku memasukkan organ atau alat kelamin ke dalam tubuh korban, pelaku diancam dengan pidana penjara mulai dari tujuh tahun hingga 12 tahun. Dalam kasus yang lebih berat hingga mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup.

Kemudian dalam Pasal 103 mengenai Pelecehan terhadap Anak, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dijatuhi hukuman penjara dari tiga tahun hingga delapan tahun.

Perbuatan pelecehan seksual yang bisa dipidana mencakup semua jenis upaya seksual terhadap anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun. Bentuk pelecehannya dapat berupa kekerasan, ancaman, atau mengelabui.


Jika pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memasukkan organ atau alat ke dalam tubuh korban, maka pelaku dipidana penjara dari delapan tahun hingga 15 tahun. Dalam kasus yang lebih berat hingga mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup.

Lalu pada Pasal 105 mengenai Pelecehan Seksual, disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan hukuman dua tahun hingga tiga tahun atas pengaduan korban.

Sementara pada Pasal 80 mengenai Perdagangan Manusia, disebutkan bahwa pelaku dapat dihukum penjara dari delapan tahun hingga 12 tahun dan dihukum dengan hukuman denda hingga sepuluh ribu hari.

Dalam kasus Oktar, pengadilan Turki tidak merinci kasus apa saja yang menjerat Oktar hingga hakim memutuskan memberi vonis 1.075 tahun penjara tersebut. Namun, Oktar disebut terlibat 15 perkara hukum.

Kejahatan tersebut termasuk memimpin organisasi kriminal, melakukan kekerasan seksual di bawah todongan senjata dengan banyak orang, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, menggunakan senjata untuk mengancam orang, merekam data pribadi, merampas hak orang untuk mendapatkan pendidikan, penyiksaan, perdagangan manusia, spionase, pemalsuan, dan penipuan.

Dilansir dari CNN, Oktar juga dituduh bersekutu dan membantu kelompok yang dipimpin oleh ulama Muslim Turki yang berbasis di Amerika Serikat, Fethullah Gulen. Turki menuduh Gullen mendalangi upaya kudeta yang gagal pada 2016.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait