Saiful Jamil Dikabarkan Segera Bebas, Dewi Persik Berharap Bisa Dapat Pekerjaan dan Sukses Lagi
Instagram/dewiperssikreal
Selebriti

Dewi Persik akhirnya juga turut mendengar kabar mengenai Saiful Jamil yang akan segera bebas. Dewi Persik pun menyampaikan sejumlah doa untuk mantan suaminya itu.

WowKeren - Kabar mengenai Saiful Jamil yang akan segera bebas ternyata sampai di telinga sang mantan istri, Dewi Persik. Pedangdut yang terkenal dengan goyang gergaji itu pun ikut senang menyambut kabar baik tersebut. Menurut sepengetahuan Dewi Persik, Saiful Jamil akan bebas pada sekitar akhir tahun 2021.

"Katanya sih bulan September kalau nggak Oktober. Mudah-mudahan itu terealisasi, amin," ungkap Dewi Persik ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (25/1) dilansir dari Suara.com.

Sebagai mantan istri, Dewi Persik ikut bahagia. Sebab sejak bercerai mereka masih menjalin hubungan baik. "Seneng banget karena bagaimana pun kan dia mantan suami aku udah seperti kakak sendiri," kata Dewi Persik.

Dewi Persik juga berharap Saiful Jamil bisa kembali menata kariernya setelah bebas dari penjara nantin. "Jadi kasian udah terlalu lama di sana. Mudah-mudahan bisa dapet kerjaan, bisa sukses seperti dulu," ujar Dewi.


Diketahui bahwa kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes, sebelumnya mengungkap telah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Saipul Jamil. Menurut dia, kliennya sudah bisa bebas. "Kalau kita bicara normatif ya bahwa salah satu syarat bebas bersyarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa hukuman, selain pembebasan bersyarat ada remisi," ujarnya.

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saiful Jamil dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru