Nindy Ayunda dan Askara Harsono Akan Ketemu dalam Mediasi Virtual, Kapan?
Instagram
Selebriti

Kasus perceraian Nindy Ayunda dan Askara Harsono mulai memasuki babak baru. Keduanya bakal dipertemukan pengadilan dalam mediasi virtual. Kapan agendanya?

WowKeren - Nindy Ayunda masih menjalani proses perceraian di persidangan terhadap suaminya, Askara Parasady Harsono. Kasus perceraian ini mulai masuk babak selanjutnya setelah sidang cerai selesai digelar pada hari Selasa (9/2).

Diketahui, Nindy akhirnya mantap menceraikan Askara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat ini, suami Nindy itu sendiri juga tengah mendekam di penjara tahanan Mapolres Jakarta Barat.

Askara dimasukkan ke dalam penjara setelah tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kini, ia juga menghadapi sederet kasus mulai kasus perceraian, kasus KDRT, dan kasus kepemilikan senpi ilegal.

Adapun sidang perceraian Nindy dan Askara ini lagi-lagu harus ditunda akibat ketidakhadiran Askara. Kendati demikian, pengadilan tengah menjadwalkan agar sidang bisa dilakukan pekan depan.


Sidang selanjutnya ini mempertemukan Nindy dan Askara dengan agenda mediasi. Namun karena pandemi corona dan Askara yang masih ditahan, sidang ini akan dilakukan secara virtual. Walau begitu, sidang virtual ini hanya bisa dilakukan jika ada kerja sama antara Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dengan pihak kepolisian.

”Jadi persidangan tanggal 17 Februari 2021 itu laporan hasil mediasi karena belum terlaksana mediasi prinsipal,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya pada Selasa (9/2). “Tergugatnya belum hadir ke persidangan sehingga yang harus dihadiri prinsipal penggugat maupun tergugat.”

”Iya harus ada kerja sama baik dari Polres atau Polda di mana dia berada,” sambungnya. “Diupayakan kalau mau mediasi secara virtual kabari di sana koordinasi dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebelumnya, wanita berusia 32 tahun ini memang melayangkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan. Gugatan cerainya dengan Askara ini terdaftar dengan nomor gugatan 230/Pdt.G/2021/PA.JS pada 12 Januari 2021.

Lima hari sebelum melayangkan gugatan cerai, Askara telah ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat terkait kasus dugaan narkoba. Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu setengah butir Happy Five alias H5, alat hisap sabu, dan senjata api jenis bareta kaliber 6.35 milimeter.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru