Sepakat Dengan Anji, Melly Goeslaw Akui Bingung Lihat Komposer Protes Soal PP Royalti Hak Cipta Lagu
Instagram
Musik

Melly Goeslaw mengaku sependapat dengan ulasan Anji yang sempat menyanggah cuitan Julian Jacob soal PP Royalti Hak Cipta Lagu. Lantas berikut ulasan pendapat dari Melly.

WowKeren - Belum lama ini Anji menyoroti dan menyanggah cuitan Julian Jacob yang mengaku tak masalah bila lagunya diputar di tempat publik tanpa membayar royalti. Anji menyatakan bahwa pendapat Julian dapat memicu jalan pikiran yang salah soal PP Royalti hak cipta lagu yang belum lama ini diterbitkan oleh presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut, postingan Anji itu kemudian menuai respon dari musisi senior Melly Goeslaw. Ia sependapat dengan ulasan yang dijabarkan Anji yang dinilai mengedukasi terkait pembayaran royalti lagu yang tercantum di PP No 56 tahun 2021.

Betul banget, makasih @duniamanji sudah mewaliki komposer, seharusnya penjelasan ini bisa dimengerti,” tulisnya di kolom komentar postingan Anji, Rabu (7/4). "Yang ditanda tangani Pak Jokowi malah lebih menyempurnakan dari tahun 2014."

Kendati begitu, kini Melly mengaku bingung ketika melihat ada komposer malah kontra dengan PP tersebut. “Jadi pagi ini bangun tidur gue baca medsos garuk-garuk kepala lihat kok malah banyak komposer yang komplen. Hahha kumaha sih. Gue ijin respost ini ya nji,” jelasnya.


Melly lantas mengunggah ulang postingan Anji tersebut di laman Instagram miliknya. Lantaran apa yang ingin ia sampaikan sudah dijelaskan oleh Anji, kini Melly hanya memberikan tambahan saja.

"Dari semalam banyak yg WA menanyakan perkara ini, hari ini sy mau kasih penjelaskan sejauh pengetahuan sy. Tp pas liat IG @duniamanji rupanya sdh kasih penjelasan yang lebih bagus. Jadi sy repost punya Anji aja," tulis Melly sebagai keterangan pada foto postingannya.

Melly menjelaskan bahwa peraturan itu sudah berjalan lama sesuai PP No 28 thn 2014. Namun hingga kini ia masih mendapati banyak stasiun televisi yang enggan membayar royalti.

"Tambahan sedikit dari sy bhw hal ini sdh berjalan lama sesuai PP no 28 thn 2014. Dan sampai skrg masih ada station tv yang gak mau bayar royalti. Jadi harusnya komposer bersenang hati saat tahun ini. Pak @jokowi mempertegas melalui PP no.56 tahun 2021. Jelas yaa ... ," pungkasnya.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru