Gisella Anastasia Tak Lelah Sudah Lebih 20 Kali Jalani Wajib Lapor, Malah Bersyukur Karena Ini
Instagram/gisel_la
Selebriti

Gisella Anastasia kembali menjalani wajib lapor pada hari ini, Senin (12/4) terkait kasus video syur. Meski sudah lebih dari 20 kali menjalani wajib lapor, Gisel tetap bersyukur karena satu alasan ini.

WowKeren - Gisella Anastasia masih harus menjalani wajib lapor terkait kasus video syur yang menyeret namanya. Seperti diketahui, mantan istri Gading Marten ini menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya setiap hari Senin dan Kamis. Pada hari ini, Senin (12/4), Gisel kembali menjalani wajib lapor didampingi tim kuasa hukumnya.

Siapa sangka jika Gisel sudah menjalani wajib lapor lebih dari 20 kali. Meski begitu, Gisel mengaku tak pernah lelah melakukan kewajibannya itu. Bahkan ibu satu anak ini selalu memprioritaskan wajib lapor ketimbang aktivitas-aktivitas lainnya.

"Puji tuhan sekarang kondisi baik, saya masih disini saja masih seperti biasa ya sudah lebih dari 20 kali," ujar Gisel usai wajib lapor ditemui awak media di Polda Metro Jaya. "Nggak pernah capek, justru sudah dijadikan jadwal rutin aja Senin dan Kamis di jadwal aku untuk wajib lapor. Bahkan aktivitas lain menyesuaikan jadwal wajib lapor ini."

Gisel mengaku tak ingin lari dari tanggung jawab atas semua perbuatannya. Ia sadar jika wajib lapor setiap minggunya adalah konsekuensinya karena terseret kasus video syur pada November 2020 lalu. "Jadi ya jalani aja lah sekarang sesuai dengan prosedurnya," sambungnya.


Bahkan, Gisella Anastasia bersyukur dirinya tidak di penjara atas kasus video syur ini, padahal ia sudah dijadikan tersangka oleh polisi. "Bersyukur masih bisa pulang balik ya gitu gitu. Cuma paling wajib lapor sebentar, jadi bersyukur lah masih bisa pulang," kata Gisel.

Selain itu, Gisel juga sempat membantah soal kabar dirinya yang pernah asben wajib lapor di Polda Metro Jaya. "Nggak, selalu ke sini kok. Kalau nggak ada instruksi saya pun tetap ke sini setiap Senin dan Kamis," tandas perempuan 30 tahun itu.

Sementara itu, Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait