Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Reza Artamevia Disebut Kecewa dan Kaget
Instagram/rezaartameviaofficial
Selebriti

Reza Artamevia masih harus menghadapi proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Kuasa hukum Reza mengungkap bahwa kliennya itu kecewa dengan tuntutan jaksa.

WowKeren - Reza Artamevia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkoba yang menjeratnya. JPU untuk menuntut Reza dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Reza pun merasa keberatan dengan tuntutan hukuman tersebut. Menurut kuasa hukum Reza, mantan istri Adjie Massaid itu sangat kecewa dan kaget dengan tuntutan tersebut.

Benny merasa seharusnya jaksa memberikan hukuman ringan terhadap Reza Artamevia. Pasalnya selama ini Reza telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya.

"Kami lihat (Reza) sangat kecewa dan kaget. Reza telah itikad baik, ia menunjukkan dengan segala kerendahan hati dan permohonan maaf. Harusnya itu jadi point penting juga untuk jaksa," ujar Benny Hehanusa selaku kuasa hukum Reza saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).


Merasa kecewa dengan tuntutan jaksa, Benny berharap kepada majelis hakim agar ibunda Aaliyah Massaid ini mendapat hukuman ringan. "Tapi lagi-lagi kami berharap hakim yang mulia masih berpihak pada kebenaran lah, itu saja. Dan kembali lagi pada undang-undang terkait pasal pemakai itu dikedepankan itu aja," kata Benny Hehanusa.

Senada dengan Benny, pengacara Reza Artamevia yang lain, Lidermen, berharap kliennya mendapat hukuman ringan. Lidermen menjelaskan alasannya meminta hukuman ringan karena Reza, adalah tulang punggung keluarga.

"Hakim harus mempertimbangkan juga, Reza ini sudah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa nyanyi dan masih bisa menghasilkan. Dan dia tulang punggung keluarga, semua adik-adiknya, anaknya itu jadi tanggungan dia. Jadi sangat disayangkan dia sebagai korban menerima hukuman yang tak semestinya," pungkas Lidermen.

Diketahui, Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api. Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, Rez dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru