Roy Suryo Maju Bawa 3 Saksi Saat Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Pada Lucky Alamsyah
Instagram/krmtroysuryo2
Selebriti

Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporannya pada Lucky Alamsyah atas kasus pencemaran nama baik. Tak tanggung-tanggun, Roy langsung membawa 3 orang saksi sekaligus.

WowKeren - Perseteruan politisi Roy Suryo dengan pesinetron Lucky Alamsyah masih terus berlanjut di ranah hukum. Rabu (2/6) hari ini, Roy pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Seperti diketahui, Roy Suryo memang melaporkan sang aktor atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya telah menyelesaikan tindak lanjut dari laporan kami di SPKT beberapa hari lalu yaitu tentang laporan pencemaran nama baik, pemutar balikan fakta dan juga fitnah yang dilakukan oleh saudara LA. Saat ini statusnya sudah naik terlapor perbuatan LA yang postingan dia di Instagram Story tidak berdasarkan fakta," ujar Roy Suryo kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan kali ini, Roy Suryo pun membawa tiga orang saksi sekaligus untuk ikut diperiksa. Roy Surya mengungkap bahwa para saksi dicecar dengan 23 tiga pertanyaan oleh para penyidik.

"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya dan sekaligus tiga saksi. Masing-masing ada pak Heru Nugroho, Bu Theresia dan pak Pitra Romadhon," beber Roy Suryo.


Roy Surya pun menyebut bahwa Lucky Alamsyah telah menyebarkan fitnah dan memutarbalikkan fakta. Lucky Alamsyah diketahui sempat menuding Roy Suryo lari dari tanggung jawab setelah menabrak mobil lain.

"Apa yang terjadi itu adalah ditukar faktanya seperti di sinetron, seharusnya saya yang menjadi korban tapi dia sebut mantan menteri RS melakukan tabrak lari. Itu sungguh sudah merupakan yang melanggar undang-undang ITE nomer 19 tahun 2016 khususnya di pasal 27 junto pasal 45 dan juga di KUHP pasal 310," pungkas Roy Suryo.

Diketahui bahwa sebelumnya, Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan aksi tidak terpuji lewat Instagram Story. Menurutnya, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.

Sosok RS pun kemudian diketahui bahwa Roy Suryo. Mengetahui hal itu, Roy Suryo pun langsung menyampaikan bantahan dan menyebut bahwa dialah yang ditabrak oleh AA.

Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru