JPU menegaskan bahwa senjata api kepunyaan Askara, mantan suami Nindy Ayunda masih aktif dan sudah diuji ledak. Pernyataan ini pun langsung mematahkan statement yang diucapkan kuasa hukum Askara.
- Marina Larasati
- Selasa, 08 Juni 2021 - 13:39 WIB
WowKeren - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senpi ilegal Askara Parasady Harsono kembali digelar kemarin, Senin (7/6). Usai sidang, Jaksa Asep Hasan mengungkap fakta soal senjata api kepunyaan mantan suami Nindy Ayunda itu.
Asep Hasan menegaskan, senjata api milik Askara sudah melewati uji ledak dan dinyatakan masih aktif. Bukan ia yang menyatakan, namun ahli lah yang menjelaskan hal tersebut.
"Dalam waktu persidangan ahli itu kami sudah periksa sama-sama. Dalam persidangan, ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik," ujar Asep.
Hal itu dikatakan Asep menanggapi penyataan kuasa hukum Askara yang menyebut jaksa tak melakukan uji ledak terhadap senjata api milik kliennya. Menurut Asep, pihak Askara berdalih seperti itu untuk mematahkan dakwaan jaksa tentang kepemilikan senjata api.
"Tapi itu alasan penasihat hukum untuk supaya dakwaan ketiga kami tidak terbukti," kata Asep menjelaskan.
Bahkan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, disebutkan senjata api duda dua itu berfungsi dengan baik. "Tapi majelis hakim pun nggak sependapat dengan penasihat hukum kan, tetap itu terbukti," tandas Asep.
Sebelumnya, pengacara Askara, Hervan Dewantara mengatakan jaksa gagal membuktikan uji ledak untuk mengetahui apakah senjata tersebut masih aktif. Ia juga sempat mengklarifikasi perihal berita Askara yang disebut tengah sakau di dalam penjara.
Hervan membantah tegas kabar miring tentang kliennya itu. "Kami tidak pernah mendapatkan laporan (sakau atau sakit) seperti itu, tidak pernah," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis sembilan bulan penjara kepada Askara Parasady Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjata api ilegal. Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp10 juta dari Jaksa Penuntut Umum.
Vonis sembilan bulan penjara itu akan dipotong masa tahanan Askara Parasady Harsono. Pasalnya, ia memang ditahan sejak 7 Januari 2021 lalu.
(wk/lara)