Kembali Jalani Sidang, Reza Artamevia Kini Divonis 10 Bulan Penjara
Instagram/rezaartameviaofficial
Selebriti

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia. Lantas berikut sikap kuasa hukum dalam menanggapi putusan tersebut!

WowKeren - Reza Artamevia kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang mana sidang kali ini beragendakan vonis hukuman yang akan diterima Reza atas kesalahannya tersebut.

Sebelum sidang dimulai Majelis Hakim sempat menanyakan kesiapan Reza dalam mengikuti persidangan. "Alhamdulillah sehat pak," ucap Reza Artamevia menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Majelis hakim pun secara bergantian membacakan putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia. Dan pada saat itu pula Hakim mengatakan bahwa Reza dinyatakan bersalah sehingga ia divonis hukuman penjara selama 10 bulan.

"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim.


Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Pasalnya sang kuasa hukum ingin mendiskusikan terlebih dahulu dengan kliennya soal vonis 10 bulan penjara dari majelis hakim.

Pihaknya pun diberi waktu selama sepekan untuk segera menanggapi putusan tersebut. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Leidermen Ujiawan kepada Majelis Hakim karena ingin mendiskusikan putusan ini kepada Reza Artamevia terlebih dahulu.

Seperti diketahui sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Sementara itu, pada sidang yang digelar Kamis (3/6) pekan lalu, Reza mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum usai dituntut 1,5 tahun penjara. Sayangnya, Jaksa tetap tegas dengan tuntutannya yang menyatakan Reza Artamevia bersalah karena memakai narkoba jenis sabu.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait