Reza Artamevia Putuskan Tak Ajukan Banding Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Instagram/rezaartameviaofficial
Selebriti

Reza Artamevia mendapat vonis 10 bulan penjara untuk kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Reza Artamevia pun memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

WowKeren - Pada sidang yang digelar Kamis (10/6) minggu lalu, Reza Artamevia dijatuhi vonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Reza pun akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.

Ibu dari Aaliyah Massaid itu memilih untuk menerima putusan tersebut dan akan menjalani sisa masa hukumannya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat. "Kalau dari Reza sih terima ya (vonis 10 bulan penjara)," ungkap kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujinawa, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/6).

Leiderman menjelaskan bahwa mantan istri dari almarhum Adjie Massaid itu menerima dengan lapang dada vonis tersebut. Reza Artamevia bahkan mengucapkan terima kasih. "Sudah-sudah (komunikasi), dia sampaikan terima kasih aja ke lawyer sudah urusi kasus ini," ujar dia.

Rencananya Leiderman akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengetahui apakah pihak JPU mengajukan banding atau tidak. "Ya baru isu aja (JPU bajukan banding). Rencananya Senin saya ke sana ngecek," ucap dia.


Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Sementara itu, pada sidang yang digelar Kamis (3/6) pekan lalu, Reza sempat mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum usai dituntut 1,5 tahun penjara. Sayangnya, Jaksa tetap tegas dengan tuntutannya yang menyatakan Reza Artamevia bersalah karena memakai narkoba jenis sabu.

Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Usai ditangkap, dia sempat ditempatkan di penjara. Namun pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru