Akun Instagram Adhisty Zara Mendadak Hilang, 'Cepu' Story Close Friends Bisa Dipidana?
Instagram/zaraadhsty
Selebriti

Imbas video skandal ciumannya dengan Niko Al Hakim, Adhisty Zara diduga sengaja menghapus akun Instagram-nya. Benarkah Zara kini mulai muak dihina netizen?

WowKeren - Adhisty Zara membuat publik geleng-geleng kepala. Video skandal ciuman Zara dan eks suami Rachel Vennya, Niko Al Hakim, beredar luas di media sosial. Sifat asli Zara yang terbongkar pun ikut membuat netizen mengelus dada.

Cibiran dan komentar pedas hingga kini masih terus ditujukan untuk Zara dan Niko. Seolah tak ingin terus dirisak, Zara baru-baru ini diduga sengaja menghapus akun Instagram miliknya.

Saat ditelusuri WowKeren pada Minggu (1/8) malam, username akun Zara, @zaraadhsty, tidak bisa ditemukan lagi. Padahal sebelumnya, akun Zara tersebut sudah memiliki 1,9 juta pengikut, 1264 mengikuti, serta 191 postingan.

Saat video skandalnya bersama Niko ramai dibicarakan, awalnya Zara hanya menutup kolom komentar akun Instagram miliknya. Hal ini juga pernah dilakukan Zara saat skandal bersama eks kekasihnya, Zaki Pohan, viral.

Raibnya akun Instagram Zara sontak membuat netizen bertanya-tanya. Belum diketahui pasti apakah Zara akan kembali eksis di media sosial atau tidak.


Instagram Adhisty Zara Mendadak Hilang

Instagram

Di sisi lain, istilah "cepu" sempat menjadi trending Twitter usai heboh video Zara dan Niko. Istilah ini kerap digunakan sebagai bahasa gaul di medsos, yang berarti adalah orang yang suka membocorkan rahasia, tukang adu, menusuk dari belakang hingga musuh dalam selimut.

Banyak netizen menduga jika ada teman dekat Zara yang ada di fitur Close Friends sengaja menyebarkan video itu. Fitur Close Friends sendiri memang didesain hanya untuk dilihat oleh orang-orang tertentu yang dipilih oleh pengguna Instagram.

Padahal, tidak ada yang menjamin orang-orang terdekat di dalam Close Friends Instagram dapat dipercaya. Lantas, bisakah penyebar Story Close Friends dipidanakan?

Berdasar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melarang 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'. Berdasar landasan hukum itu, jelas hukum melarang setiap orang (tanpa terkecuali) dengan tanpa hak (tidak ada persetujuan).

Sedangkan sanksi bagi pelanggar atas penyebaran konten asusila terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang mana pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait