Sikap Jokowi Kala Didesak Komnas HAM Pulihkan Status Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Menolak?
Instagram/jokowi
Nasional

Komnas HAM merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memulihkan status para pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Lalu bagaimana respons Jokowi atas rekomendasi tersebut?

WowKeren - Komnas HAM mengaku menemukan 11 pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itulah, Komnas HAM lantas merekomendasikan supaya Presiden Joko Widodo memulihkan status 51 pegawai yang dinyatakan nonaktif karena tidak lulus TWK tersebut.

Lantas apa kata Jokowi soal rekomendasi Komnas HAM tersebut? Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, hanya menegaskan bahwa sang RI 1 menghormati rekomendasi yang disampaikan kepadanya.

"Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," ujar Dini lewat pesan singkat, Selasa (24/8). Ombudsman RI sendiri sebelumnya juga sempat mengungkap temuan maladministrasi dalam pelaksanaan tes untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Dini juga menyebut, rekomendasi Komnas HAM sudah diterima Sekretariat Negara pada pekan lalu. Namun ia juga menegaskan bahwa arahan Jokowi terhadap polemik TWK KPK ini tidak berubah seperti sebelumnya.


"Arahan Presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah," ungkap Dini. Di sisi lain, Dini juga menyebut Jokowi menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta meyakini polemik ini akan diadili dengan seadil-adilnya di kedua lembaga tersebut.

"Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Dini. "Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat."

Sikap Jokowi ini sendiri tidak mengiyakan rekomendasi Komnas HAM maupun menolaknya. Namun sikap Jokowi juga senada dengan KPK yang memilih menunggu hasil peradilan di MA dan MK dengan dalih menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Jokowi memang kini ikut terseret dalam pusaran polemik TWK yang berujung menggugurkan 75 pegawai KPK tersebut. Sebanyak 18 di antaranya mendapat kesempatan mengikuti diklat bela negara dan dalam waktu dekat akan segera dilantik menjadi ASN KPK.

Sedangkan 51 pegawai yang nonaktif serta tidak mendapat kesempatan mengikuti diklat kemarin bersurat kepada Jokowi. Mereka meminta supaya bisa dipulihkan statusnya sebagai pegawai KPK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait