Pang (37) dan Ooi (37) divonis hukuman penjara menyusul berbagai penganiayaan yang mereka lakukan terhadap sang ART. Penganiayaan ini dilakukan setiap kali mereka tak puas atas kinerja sang ART.
- Elvariza Opita
- Rabu, 01 September 2021 - 11:59 WIB
WowKeren - Sri Rahayu hanya berniat untuk mencari rezeki ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura. Namun siapa menyangka Sri Rahayu malah menerima perilaku tak menyenangkan dari majikannya, meliputi penganiayaan hingga dipaksa meminum air kamar mandi.
Sri Rahayu mulai bekerja dengan keluarga Ooi Wei Voen (37) dan Pang Chen Yong (37) pada April 2017. Namun baru tiga bulan sejak Sri Rahayu bekerja, sang ART mulai menerima penganiayaan setiap kali Pang dan Ooi tidak puas dengan pekerjaan Sri Rahayu.
Setiap kali Ooi merasa kesal, ia tak segan menampar Sri Rahayu bahkan sampai bibirnya robek. Ooi juga tega menyuruh Sri Rahayu tidur semalaman dengan pakaian basah apabila sang ART tidak berhasil mengeringkan pakaian keluarganya.
Pada pertengahan 2017, Pang juga mulai mengikuti jejak istrinya untuk menganiaya Sri Rahayu setiap kali ada pekerjaan yang kurang memuaskan. Pang tega memukul lengan Sri Rahayu dengan penggorengan dan baru berhenti saat gagangnya patah. Lengan Sri Rahayu akan memar parah dan saat itu Pang akan melarang Sri Rahayu menjemur pakaian di balkon karena khawatir bisa dilihat tetangga.
Perlakuan tidak menyenangkan yang diterima Sri Rahayu tak berhenti sampai di situ. Penganiayaan terus berlanjut hingga sekitar rentang Juli-November 2017, Ooi mengusapkan popok kotor yang penuh dengan tinja ke wajah Sri Rahayu, atau memerintahkan sang ART untuk meminum air dari lubang kloset.
Ooi pun tak ragu membuat sejumlah berita bohong demi menutupi perbuatannya. Seperti menyebut Sri Rahayu sudah memiliki cedera permanen di telinga akibat penganiayaan yang dilakukan suami sang ART 2 tahun sebelum tiba di Singapura, padahal cedera tersebut baru Sri Rahayu alami saat bekerja bersama Ooi dan Pang.
Hingga akhirnya pada 1 Januari 2018 Sri Rahayu menjadi korban penganiayaan Pang karena dianggap lalai tidak memberi tahu soal sakit demam yang dialami anak perempuan keluarga tersebut. Sri Rahayu lantas kabur ketika kedua majikannya menemani putri mereka yang sakit dan segera meminta tolong kepada sesama pekerja migran Indonesia yang ditemuinya di jalan.
Kepergian Sri Rahayu disebut sebagai upaya kabur ilegal oleh Ooi dan dilaporkan ke polisi pada 2 Januari 2018 dini hari. Namun setelah berbagai penyelidikan termasuk visum pada cedera yang dialami Sri Rahayu, polisi menetapkan Pang dan Ooi sebagai pihak yang bersalah dalam kasus ini.
Kementerian Ketenagakerjaan Singapura pun memfasilitasi pembayaran penuh gaji Sri Rahayu serta mengawal investigasi kasus tersebut. Hingga pada Senin (30/8) kemarin, pengadilan setempat menjatuhkan vonis 20 bulan penjara sedangkan Pang 4 bulan penjara, lebih rendah ketimbang yang dituntut jaksa.
Pengadilan berdalih bahwa Pang dan Ooi mengalami kelainan depresif yang menjadi pemicu tindakan anarkis mereka. Di sisi lain, Pang akan memulai masa hukumannya dalam waktu dekat. Sedangkan Ooi baru dieksekusi ke penjara Januari 2022 mendatang karena pengadilan mempertimbangkan pengasuhan anak-anak mereka yang masih kecil apabila kedua orangtuanya dipenjara bersamaan.
(wk/elva)