Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, menegaskan bahwa kebijakan memberikan uang penghargaan maksimal Rp580 juta untuk wakil menteri bukan regulasi yang tiba-tiba diatur.
- Elvariza Opita
- Rabu, 01 September 2021 - 14:27 WIB
WowKeren - Kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan bonus Rp580 juta kepada wakil menteri di akhir jabatannya tengah menjadi pembicaraan panas. Dalam beleidnya disebutkan semua wakil menteri, termasuk mereka yang sudah tak menjabat ketika peraturan ini diundangkan, juga berhak menerima uang apresiasi bernominal jumbo tersebut.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, pun buka suara soal bonus Rp580 juta tersebut. Dijelaskan oleh Faldo, pemberian uang penghargaan bukannya tanpa alasan melainkan untuk mengapresiasi para wakil menteri yang sudah mengabdi untuk negeri.
"Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia," ujar Faldo, Selasa (31/8). Faldo pun lantas membandingkan apresiasi yang diberi pemerintah kepada menteri dan wakilnya selama ini.
Disebutkan bahwa selama ini menteri yang sudah purnatugas juga tetap mendapatkan uang pensiun. Apresiasi seperti itulah yang coba diberikan pemerintah kepada para wakil menteri yang juga sama beratnya dalam berjuang.
Faldo pun mengklaim bahwa pemerintah mendengar serta memahami setiap pro dan kontra yang berkembang di masyarakat terkait rencana pemberian uang apresiasi Rp580 juta ini. Namun kembali Faldo juga menegaskan bahwa uang penghargaan tersebut sudah selayaknya diberikan untuk menghargai jerih payah para wakil menteri.
"Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknya lah. Yang tidak sensitif, kalau lari dari tanggung jawab," terang Faldo, dikutip pada Rabu (1/9).
Peraturan pemberian uang penghargaan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 yang diteken pada 19 Agustus 2021. Dalam beleid yang sejatinya mengubah Perpres 60/2012 tersebut, pemerintah menyediakan uang penghargaan kepada para wakil menteri dengan nilai maksimal Rp580.454.000,00.
Uang penghargaan ini diberikan karena wakil menteri, dalam peraturan terdahulu, tidak mendapat hak pensiun atau pesangon walaupun sudah berakhir masa jabatannya. Dan berdasarkan Perpres 77/2021 ini pula disebutkan uang penghargaan diberikan sesuai dengan masa kerja wakil menteri terkait, termasuk kepada mereka yang menjabat di kabinet sebelumnya.
(wk/elva)