Pria Di Selandia Baru Dikenai Tindak Pidana Usai Kabur Saat Dinyatakan Positif COVID-19
AFP
Dunia

Sebelumnya, Selandia Baru melaporkan adanya tambahan kasus baru COVID-19 dan kembali memperpanjang lockdown. Saat ini pemerintah menerapkan kebijakan sangat ketat atas pandemi.

WowKeren - Selandia Baru hingga saat ini juga masih dilanda pandemi COVID-19. Baru-baru ini, seorang pria di Selandia Baru dikenai tindak pidana sebab kabur saat mengetahui hasil tesnya positif COVID-19.

Pria tersebut kabur dari tempat karantinanya di hotel kawasan Auckland, dan kembali ke rumahnya. Kebijakan di Selandia baru mengharuskan warganya yang usai menjalani tes rutin dan hasilnya dinyatakan positif COVID-19, maka diharuskan melakukan isolasi di hotel militer.

Kepolisian mengatakan bahwa pria tersebut melarikan diri selama kurang lebih 12 jam sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Sementara itu, Menteri Tanggap COVID-19 Chris Hipkins mengatakan bahwa belum diketahui kronologi pria tersebut bisa melarikan diri.

Meski demikian, Hipkins menyatakan bahwa pria tersebut ditemukan di semak-semak berdasarkan pantauan kamera sirkuit tertutup. Merujuk pada Undang-Undang mengenai COVID-19 yang telah disetujui dan berlaku pada tahun lalu, pria itu bisa dijatuhi hukuman denda atau hingga enam bulan penjara jika terbukti bersalah karena tidak mematuhi perintah kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini Selandia Baru, khususnya Auckland tengah menghadapi pandemi COVID-19 varian Delta. Padahal, selama ini Selandia Baru disebut menjadi negara yang bisa menahan lonjakan kasus COVID-19.


Selandia Baru pun juga telah merencanakan untuk kembali membuka perbatasan dan perjalanan internasional pada 2022 karena menilai sudah aman dari pandemi. Akan tetapi, kini Selandia Baru justru menghadapi varian Delta.

Seperti yang diketahui, varian Delta merupakan strain yang lebih cepat menyebar dibandingkan COVID-19 lokal. Artinya bahwa, pertahanan Selandia Baru akhirnya berhasil ditembus oleh varian Delta.

Maka dari itu, Selandia Baru kembali menerapkan kebijakan penguncian wilayah atau lockdown. Padahal, sebelumnya, Selandia Baru telah membuka dan melonggarkan kebijakan pandemi COVID-19.

Pada akhir Agustus lalu, Selandia Baru kembali melaporkan tambahan kasus baru COVID-19. Sehingga, Selandia Baru kembali memperpanjang masa lockdown.

Di Auckland sendiri masa lockdown ketiga telah berlangsung sejak 1 September 2021. Sementara mengenai kebijakan tersebut, akan selalu dievaluasi oleh pemerintah tiap pekannya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait