Dinilai Korban, Coki Pardede Cuma Perlu Jalani Rehabilitasi Tanpa Hukuman Penjara
Instagram/cokipardede666
Selebriti

Coki Pardede sudah menjalani rehabilitasi sejak Sabtu (4/9) lalu. Diketahui komika ini diciduk dengan barang bukti berupa sabu yang kemudian statusnya berubah jadi korban usai sang bandar tertangkap.

WowKeren - Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Polres Metro Tangerang Kota. Komika itu pun telah menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur sejak Sabtu (4/9) malam. Sementara itu soal keputusan hukuman rehabilitasi tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima menyebut Coki adalah korban penyalahgunaan narkoba.

"Gini, namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya. Memenuhi unsur atau tidak," tutur Deonijiu pada Senin (6/9), dilansir dari DetikHOT. "Nah ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi. Yang dikenakan (hukuman penjara) adalah bandarnya yang memberikan barang."

"Dalam kehidupan orang selama ini kan ada jadi korban, disuruh segala macam, akhirnya yang bersangkutan kita kenakan rehabilitasi," sambung Deonijiu.

Meski begitu, proses hukum untuk bandar sabu Coki tetap berlanjut. Sedangkan Coki diminta untuk terus menjalani rehabilitasi.

"Oh iya proses hukumnya ke bandarnya. Bandarnya kan sudah nangkep," ungkap Deonijiu. "Proses hukumnya, dia (Coki Pardede) adalah korban, sehingga nggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak. Hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab."


"(Proses hukum Coki Pardede) sudah selesai," tegas Deonijiu. "(Coki hanya rehab) Betul."

Rekan kerja Tretan Muslim itu pun hanya cukup menjalani rehabilitasi sampai sembuh dari adiksinya pada sabu. Semua proses rehabilitasi Coki pun telah diserahkan pada RSKO Cibubur.

"Tergantung (sudah) sembuh atau nggak, kan itu semua di sana perkembangannya," jelas Deonijiu. "Itu kan ada masing-masing penanganannya oleh orang rehabilitasi, kita nggak tahu."

Seperti diketahui, awalnya Coki memang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Namun status Coki tersebut berubah menjadi korban setelah bandar narkobanya diciduk pada 3 September 2021 lalu.

"Itu kan awalnya (status tersangka untuk Coki Pardede), saat ini kan setelah ditangkap bandarnya ternyata itu hanya korban. Korban itu tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan proses hukum," ujar Deonijiu.

Setelah sembuh dari adiksinya, Coki pun dinyatakan selesai dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. "Ya kalau di narkoba kan ada kelas-kelasnya, hanya cukup untuk direhab saja," pungkas Deonijiu.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru