Menurut siaran pers dari pihak perusahaan, penerbangan antara Singapura dan Tokyo saat ini dijadwalkan beroperasi mulai dari 7 September hingga 26 Oktober.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 09 September 2021 - 08:38 WIB
WowKeren - Maskapai penerbangan bertarif rendah ZIPAIR Tokyo (ZIPAIR) meluncurkan penerbangan perdananya antara Singapura dan Bandara Internasional Narita Tokyo. ZIPAIR merupakan anak perusahaan Japan Airlines yang didirikan pada tahun 2018 dan berkantor pusat di Bandara Narita Tokyo.
Menurut unggahan Facebook oleh Bandara Changi, ZIPAIR adalah maskapai berbiaya rendah pertama yang mengoperasikan layanan langsung non-stop antara kedua kota tersebut. Bagi penumpang yang ingin mencoba layanan penerbangan ini bisa memesan tiket perjalanan yang telah dibuka sejak 21 Juli lalu.
Menurut siaran pers dari pihak perusahaan, penerbangan antara Singapura dan Tokyo saat ini dijadwalkan beroperasi dari 7 September hingga 26 Oktober. Ada juga dua jenis tiket pesawat yang disediakan oleh maskapai, menyajikan dua kelas layanan yang berbeda, yakni ZIP Full-Flat Value dan Standard Value.
Untuk Standard Value, tiket perjalanan pulang pergi dibanderol sekitar 480 dolar Singapura. Sedangkan untuk perjalanan pulang pergi ZIP Full-Flat Value lebih mahal yakni sekitar 1,400 dolar Singapura. Selain itu, ZIPAIR juga memiliki tarif U6 Standard Value untuk anak-anak di bawah usia tujuh tahun, dengan tarif sekitar 230 dolar Singapura untuk pulang pergi.
Presiden ZIPAIR, Shingo Nishida menambahkan bahwa maskapai juga telah mengambil tindakan pencegahan terhadap COVID-19. Ia mengakui bahwa pembatasan antara kedua negara masih berlaku. Ia berharap ZIPAIR dapat berfungsi sebagai opsi nyaman baru bagi mereka yang bepergian ke dan dari Jepang untuk bisnis atau liburan.
"ZIPAIR telah menerapkan langkah-langkah utama melawan COVID-19 dan siap untuk menyediakan penerbangan yang aman," ujarnya. "Yang meliputi distribusi ZIPAIR Care Kit kami dan telah menerapkan lapisan anti-virus dan anti-bakteri di seluruh kabin untuk melindungi penumpang."
Saat ini, calon penumpang yang hendak pergi ke Jepang diwajibkan memiliki surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang. Mereka juga harus menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) setibanya di Jepang, dan karantina mandiri di tempat akomodasi mereka selama 14 hari.
(wk/zodi)