Ivermectin masih bisa digunakan namun dengan syarat bahwa pembeliannya harus disertai dengan resep dokter. Itu pun untuk pengobatan infeksi cacing, bukan COVID-19.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 10 September 2021 - 08:12 WIB
WowKeren - Ivermectin telah lama digunakan sebagai obat untuk mengatasi infeksi cacing. Kekinian, obat ini disebut-sebut memiliki potensi untuk mengobati pasien COVID-19.
Namun, Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura (HSA) mengatakan bahwa ivermectin tidak disetujui sebagai pengobatan untuk COVID-19 di negara itu. Otoritas tersebut sangat menyarankan untuk tidak melakukan pengobatan sendiri dengan menggunakan obat itu.
HSA mengatakan bahwa pengobatan sendiri dengan ivermectin mungkin berbahaya. Ivermectin dapat menyebabkan efek samping seperti muntah, diare, sakit perut, pusing, kejang, kebingungan, dan penurunan tekanan darah secara tiba-tiba.
HSA mengatakan pada Rabu (8/9) bahwa ivermectin bukan obat anti virus. Obat ini juga tidak disetujui untuk digunakan dalam pencegahan maupun pengobatan COVID-19. Adapun pernyataan HSA muncul setelah laporan adanya tentang orang-orang yang membeli ivermectin online untuk mengobati sendiri COVID-19.
Oleh sebab itu, pihak berwenang akan mengambil langkah serius terhadap mereka yang terlibat dalam penjualan dan pasokan ilegal obat-obatan termasuk ivermectin. Ivermectin masih bisa digunakan namun dengan syarat bahwa pembeliannya harus disertai dengan resep dokter. Itu pun untuk pengobatan infeksi cacing.
HSA menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada bukti ilmiah yang mampu membuktikan bahwa obat itu ampuh untuk melawan COVID-19. Sehingga alih-alih memakainya untuk pengobatan sendiri, HSA menyarankan orang-orang berkonsultasi ke dokter untuk mengobati COVID-19.
"Sejauh ini, tidak ada bukti ilmiah dari uji klinis yang dilakukan dengan benar untuk membuktikan bahwa obat ini efektif melawan COVID-19," ujar HSA kepada Today. "Konsumen sangat disarankan untuk tidak melakukan pengobatan sendiri dengan ivermectin dan berkonsultasi dengan dokter mereka untuk pengobatan COVID-19 yang tepat."
Badan tersebut menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat terhadap orang-orang yang terlibat dalam penjualan dan pasokan obat-obatan ilegal seperti ivermectin. Hukuman yang diberikan bisa berupa denda hingga 50 ribu dolar Singapura dan/atau penjara untuk jangka waktu hingga dua tahun berdasarkan Undang-Undang Produk Kesehatan.
(wk/zodi)