Ngadu ke MUI, Ayah Taqy Malik Sebut Marlina Octoria Sudah Lakukan 5 Dosa Besar Sebagai Istri
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ayah Taqy Malik, Mansyardin telah melaporkan balik Marlina Octoria dengan tudingan fitnah dan pencemaran nama baiik. Sebelumnya diketahui Marlina menuding Mansyardin melakukan seks menyimpang.

WowKeren - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, resmi melaporkan balik Marlina Octoria terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Tak hanya ke polisi, Mansyardin juga mengadukan masalah ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mansyardin beranggapan bahwa Marlina telah mengumbar soal hubungan suami istri ke publik.

Pihak Mansyardin menyebut Marlina telah melakukan 5 dosa besar terkait permasalahan ini. Beberapa di antaranya adalah mengumbar hubungan suami istri di depan publik dan kabur dari rumah.

"Kami sudah menyampaikan terkait pemberitaan-pemberitaan oleh mantan istri klien kami bahwa aduan kami mantan istri beliau secara hukum islam, sudah melakuan 5 dosa besar," kata M. Fayyat selaku kuasa hukum Mansyardin saat ditemui WowKeren di MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/9).

"Pertama, kabur dari rumah tanpa izin suami yang kedua, dia membicarakan hubungan suami istri ke ruang publik, yang diharamkan menurut hukum Islam," sambung M. Fayyat. "Yang ketiga dia meminta cerai tanpa alasan yang disyariatkan islam, kemudian keempat dia membicarakan aib suami dan kelima, dia memfitnah bahwa suaminya telah melakuan hubungan seks yang menyimpang di mana ada dalilnya fitnah lebih kejam daripada pembunuhan."


Sejauh ini pihak MUI telah menerima aduan dari Mansyardin dengan baik. Kini pihak MUI pun disebut masih mengkaji aduan tersebut.

"Dan Alhamdulillah pihak MUI akan mengkaji pertemuan kita dan penyampaian kami," lanjut M. Fayyat. "Kami minta pihak MUI hadir dalam perkara ini sehingga pendapat MUI ini menjadi bahasa hukum yurisprudensi dalam artian pendapat MUI tidak terjadi lagi hubungan-hubungan suami istri tersebar di publik karena itu dosa besar. Dan MUI sepakat bahwa itu dosa dalam hukum Islam dan kita menunggu langkah kedua, selanjutnya apakah pendapat atau fatwa."

Masyardin pun turut lega karena kedatangannya diterima dengan hangat oleh pihak MUI. Pihak kuasa hukum Masyardin juga mengatakan Marlina bisa terancam 4 tahun penjara.

"Ya Alhamdulillah kami diterima oleh Pak Sejken MUI ada juga komuni hukum MUI," ujar Mansyardin. "Laporan Marlina tadi sudah terbit hari ini, udah dijerat pasal 311 dan atau 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik, yang ancaman pidananya itu 4 tahun," timpal M. Fayyat

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru